Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) meminta kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo untuk segera mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh AMTI melalui ketua umumnya Tommy Turangan SH, terkait aturan dan kebijakan oleh Menteri Abdul Halim Iskandar dalam penanganan Covid-19 melalui anggaran dana desa.
Dikatakan Turangan bahwa seharusnya dimasa pandemi Covid-19 saat ini, disaat warga sangat terpengaruh ekonomi oleh dampak Covid-19, maka Pemerintah melalui Kemendes-PDTT tidak mengeluarkan aturan atau kebijakan yang membuat bingung pemerintah daerah, terlebih para pemerintah desa dalam mengelola anggaran Dandes untuk penanganan Covid-19.
“Seharusnya Mendes-PDTT, tidak membuat aturan atau mengeluarkan surat edaran yang hanya membuat bingung pemerintah daerah, dimasa pandemi Covid-19 saat ini, Mendes-PDTT pak Abdul Halim Iskandar harus peka dengan kebutuhan dan keperluan masyarakat, rakyat pada lapar dan marah, namun oleh aturan tak bisa mendapatkan bantuan BLT-Dandes,” kata Turangan.
Dikatakannya pula aturan yang dikeluarkan oleh Mendes-PDTT, sangat membuat rakyat pusing, dan membuat pemerintah bingung dalam menerapkan aturan yang ada dalam mengelola dandes untuk penanganan Covid-19.
“Kami minta agar pak Presiden Joko Widodo segera mencopot pak Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, karena bikin rakyat pusing, dan membingungkan pemerintah daerah, dengan aturan yang dikeluarkan oleh Mendes-PDTT, saat ini banyak warga yang membutuhkan bantuan oleh karena dampak Covid-19,” tambah Turangan.
(T2)*