Pekerjaan Mega Proyek Jalan Rantepao Diduga Abal-abal

SULSEL663 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id – Pembangunan mega proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Rantepao-Pangala-Batas Sulawesi Barat, diduga dikerjakan abal-abal dimana mega proyek tersebut dikerjakan oleh PT Alfindo Perkasa.

Mega Proyek dengan tanggal kontrak 30 Desember 2020 tersebut, menelan anggaran yang cukup fantastis yakni sebesar Rp.58.505.317.000 yang bersumber dari APBD.

Anggota Komisi III DPRD Torut Fraksi Golkar Julianto Mapaliey mengungkapkan bahwa saat melakukan pemantauan, pihaknya menemukan pekerjaan tidak sesuai dengan bestek.

“Sebelumnya, kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa proyek tersebut bermasalah makanya kami langsung tinjauan ke lapangan,” katanya.

Julianto yang akrab disapa Cuplis mengatakan, dalam proyek tersebut ada kolaborasi antara pengawas dari PUPR Provinsi, konsultan pengawas dan pelaksana.

“Proyek ini sangat merugikan masyarakat Toraja Utara yang anggarannya sampai fantastis. Hanya secara teknis pekerjaan proyeknya puluhan miliar, tapi pelaksanaannya di lapangan abal-abal,” ujarnya.

Dimana, kata Cuplis, saat melakukan pemantauan di lapangan bersama 4 orang rekannya dari komisi III menyuruh pekerja untuk menggali dan menemukan masih ada rumput dipungkasnya dalam.

“Berarti betul tidak ada galianya. Sementara, itu aturannya pelebaran jalannya harus di gali 35 cm tanah lembeknya, baru dipadatkan dengan alat berat dengan walas fiber,” ungkapnya.

Cuplis mengungkapkan pihak komisi III DPRD Torut sangat menyayangkan hal tersebut.

“Kami minta Dinas PUPR Provinsi dan konsultan untuk meninjau proyek ini. Jangan ada pembiaran pola pekerjaannya,” pungkasnya.

Sementara itu LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia menyoroti akan pekerjaan mega proyek tersebut, yang diduga dikerjakan tidak sesuai bestek sehingga hasil pekerjaan tidak berkualitas dan tentunya sangat merugikan berbagai pihak.

Melalui Ketua Umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH, meminta agar instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada para penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan tersebut.

(red)**

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP