Kerja Sama Kejari Tator dan BRI Rantepao Amankan Rp.2,7 Milliar

SULSEL417 Dilihat

Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Kejaksaan Negeri Tana Toraja, berhasil mengamankan uang sebanyak Rp.2,7 Milliar dari para debitur di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rantepao.

Dimana uang sebanyak tersebut, berhasil diamankan setelah pihak BRI Rantepao bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja (Kejari Tator) melakukan penagihan terhadap para debitur macet BRI Rantepao.

Penagihan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara pihak BRI Rantepao dan Kejari Tana Toraja yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Kejari Tator.

Penagihan yang dilakukan oleh Kejari Tana Toraja melalui bidang perdata dan tata usaha negara terhadap debitur macet BRI, dimana hingga saat ini telah melakukan penagihan sebanyak Rp.2,7 Milliar.

Sebagaimana disampaikan oleh pihak Kejari Tana Toraja bahwa uang tersebut adalah kredit yang sudah tidak dapat dikembalikan, sehingga pihak BRI Rantepao melakukan kerja sama dengan jaksa pengacara Kejari Tana Toraja untuk melakukan pemulihan kredit macet.

Kredit macet tersebut adalah bagian tugas dari bidang perdata dan tata usaha negara Kejari Tana Toraja berdasarkan surat kuasa khusus. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP