Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang digelar beberapa waktu lalu, digugat oleh calon lainnya dan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dalam gelaran Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu, Calon Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Sukiman berhasil meraup suara terbanyak, namun mendapatkan gugatan sehingga MK merekomendasikan KPU Rokan Hulu untuk dilakukan PSU.
Dan dari hasil PSU, Sukiman kembali meraih suara terbanyak dan memenangkan Pilkada Kabupaten Rohul.
Kemenangan Sukiman dalam Pilkada Kabupaten Rohul, mendapatkan ucapan selamat dari berbagai elemen dan organisasi, salah satunya LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia.
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH menyampaikan banyak selamat kepada Sukiman yang dalam gelaran PSU kembali terpilih sebagai Bupati Kabupaten Rokan Hulu.
“Banyak selamat kepada Pak Sukiman, yang untuk kedua kalinya dipercayakan oleh warga untuk memimpin Kabupaten Rokan Hulu, dengan harapan Kabupaten Rokan Hulu akan lebih maju, masyarakat lebih sejahtera sesuai dengan visi-misi dari Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu,” kata Ketum AMTI Tommy Turangan. (***)
