KUOK, Transparansiindonesia.co.id Plt Camat Kuok Nasri Roza ketika ditanya mengapa Galian c ilegal di Desa Empat Balai masih dibiarkan beroperasi hingga saat ini.
Nasri Roza berdalih Galian C yang jelas-jelas ilegal itu masih dibiarkan beroperasi hingga ke tanggal 31 Mei untuk berkemas-kemas.
“Sudah kami kompromikan dengan pihak perusahaan dan masyarakat,” ujar Nasri Roza pada wartawan, Minggu (28/5/2023).
“Kata pihak pengusaha, kami minta waktu, kami tutup, kami berhenti bekerja tanggal 31 Mei,” ujar Plt Camat menirukan pernyataan pihak Galian C ilegal tersebut.
Pada Jumat, 26 Mei kemarin, camat bersama Forum Pimpinan Kecamatan mendatangi lokasi tempat Galian C ilegal itu beroperasi. Namun nyatanya, usaha Galian C itu tetap bisa beroperasi hingga ke tanggal 31 Mei ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Di pasal 161 undang-undang ini juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
(Hattan)