LSM-AMTI Minta APH Selidiki Pengadaan Sertifikat Penghargaan Badan Adhoc Di KPU Minsel, Berbanderol Rp. 80 Juta

Minsel, SULUT3720 Dilihat

Minsel, TI – Pelaksanaan Pemilukada 2024 telah selesai dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum.

Dan Pilkada Minsel, tentunya dilaksanakan oleh KPU Minsel yang didalamnya ada badan Adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS.

Namun walaupun telah selesai melaksanakan Pemilukada, diduga masih ada kegiatan yang belum dilaksanakan oleh pihak KPU Minsel.

Kegiatan tersebut yakni pengadaan sertifikat penghargaan bagi badan Adhoc, sebagai wujud apresiasi dan terima kasih kepada PPK, PPS dan KPPS yang melakukan tugas di Kecamatan, desa dan kelurahan, maupun di TPS.

Baca juga:  GPM Polsek Digelar Di BPU Pontak, Warga Bersyukur Dapat Beras Dengan Harga Terjangkau

Hal tersebut mengundang perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa ada dugaan ketidakberesan dalam anggaran pengadaan sertifikat badan Adhoc KPU Minsel.

Apalagi menurut Turangan muncul dua statement berbeda antara ketua KPU Minsel dan Sekretaris KPU Minsel.

Ketua KPU Minsel mengatakan tidak pernah melakukan pengadaan sertifikat penghargaan, sementara sekretaris KPU mengatakan ada pengadaan sertifikat tapi tidak seluruhnya dibagikan.

Menanggapi dua statement berbeda dari dua punggawa KPU Minsel, maka Ketum DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH meminta agar aparat penegak hukum dapat memeriksa setiap penggunaan anggaran di KPU Minsel.

Baca juga:  Theo Kawatu Buka Minlok III P3S Di Kecamatan Ranoyapo

Terlebih terkait anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan sertifikat penghargaan bagi badan Adhoc.

“Kami minta aparat penegak hukum baik itu Polres Minsel maupun Kejari Minsel untuk dapat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di KPU Minsel kaitannya dengan pengadaan sertifikat penghargaan,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *