Penetapan Dua Tersangka Di Momentum Hakordia, LSM-AMTI Support Langkah Kejati Sulut

SULUT87 Dilihat

MANADO, TI – Momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember disambut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dengan penegasan komitmen.

Kejati Sulut baru-baru ini menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana kerja sama yakni mantan koordinator kerja sama pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH-SDA) Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT).

​Kasus yang bergulir sejak 2015 hingga 2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4.323.954.230,-.

​Sebagaimana disampaikan oleh kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Januarius Bolitobi menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti nyata keseriusan Kejati Sulut dalam membersihkan lembaga publik dari praktik rasuah, sejalan dengan semangat Harkordia.

​“Penetapan tersangka yang kami lakukan menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia ini adalah pesan tegas bahwa Kejati Sulut tidak akan menoleransi tindak pidana korupsi. Kami akan terus bekerja keras untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Januarius Bolitobi.

​Dua tersangka yang ditetapkan adalah LT (Koordinator Kerja Sama periode 2015–2022) dan JL (Koordinator Kerja Sama periode 2022–2024).

Keduanya diduga menyalahgunakan dana pembiayaan kerja sama PPLH-SDA UNSRAT dengan PT Pertamina Geothermal Energy dan PT PLN UIP SULBAGUT.

Baca juga:  Tegas,, LSM-AMTI Desak Kementerian ESDM Berhentikan Aktivitas PT.HWR Di Ratatotok

​Berdasarkan hasil penyidikan, Januarius Bolitobi menjelaskan dua modus utama yang dilakukan para tersangka:

​1. Rekening Bank Ilegal Melanggar Aturan Keuangan Negara

​Para tersangka diduga membuka empat rekening bank tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), yang melanggar PMK No. 252/PMK.05/2014 Pasal 5.

​2. Pembayaran Tanpa Dasar Prestasi Kerja

​Pembayaran kegiatan, termasuk penyusunan dokumen AMDAL, diduga dilakukan tanpa didasarkan pada prestasi pekerjaan riil dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 10 Kontrak Kerja Sama yang mengatur prosedur pembayaran.

​Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Saintek mengonfirmasi bahwa kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp4,323 miliar lebih.

​“Untuk kepentingan pembuktian, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan, penyitaan dokumen terkait, dan pendalaman aliran dana. Kejati Sulut berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan hingga tahap penuntutan, menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi,” tutup Bolitobi.

Langkah nyata dari Kejati Sulut dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara mendapatkan support dan dukungan dari berbagai pihak dan sejumlah LSM.

Baca juga:  LSM-AMTI; PT. IMIP Beroperasi Sejak Jaman SBY, Jangan Goreng Isu Yang Menyudutkan Jokowi

Salah satunya adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah nyata Kejati Sulut dalam pemberantasan korupsi di Sulut.

Apalagi dalam momentum peringatan hari anti korupsi se-dunia (Hakordia) hal tersebut merupakan bentuk komitmen nyata dari Kejati Sulut.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyampaikan hal tersebut karena menurutnya komitmen institusi kejaksaan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi harus diwujudkan ditengah banyaknya kasus-kasus korupsi yang mangkrak atau terkesan jalan ditempat.

“Kita mendukung langkah nyata dari Kejati Sulut dalam pemberantasan korupsi, dimana dalam momentum peringatan Hakordia, menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi,” ujar Turangan.

Apa yang dilakukan oleh Kejati Sulut tersebut, harapan Turangan agar kiranya dapat diikuti juga oleh Kejari-Kejari yang ada di Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara.

Dengan menunjukkan komitmen dalam penegakkan hukum, karena korupsi merupakan musuh bersama dan harus diberantas dengan kerjasama dari semua pihak terutama penegak hukum. (T2)*

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *