800 Liter Cap Tikus Ilegal Disita, Polresta Manado Didesak Bongkar Jaringan Besar Peredaran Miras Tanpa Izin

“Mafia captikus ilegal perlu dibongkar sampai ke akar-akarnya”.

Foto operasi berlangsung, (istimewa)
Foto operasi berlangsung, (istimewa)

 

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, PORLESTA MANADO,- Penyitaan sekitar 800 Liter Minuman Keras Tradisional jenis Cap Tikus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado sepanjang Januari 2026, kembali membuka tabir panjang tentang peredaran minuman keras ilegal.

Pada akhirnya keberadaan penjualan Minuman Jenis Captikus selama bertahun-tahun diduga berkembang secara masif, sistematis, serta sulit disentuh aparat, sehingga memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah bersama aparat penegak hukum, terjawab sudah.

Pihak Satres narkoba mampu menekan praktik penjualan tanpa izin yang kerap menjadi pemicu utama meningkatnya angka kriminalitas.

Operasi penertiban yang digelar di sejumlah kawasan rawan kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, dengan menyasar lokasi-lokasi yang selama ini disinyalir menjadi pusat distribusi minuman keras ilegal, mulai dari lapak tersembunyi di permukiman padat penduduk hingga titik-titik penjualan yang beroperasi secara terang-terangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Meskipun aparat berhasil mengamankan ratusan liter Cap Tikus, keberhasilan tersebut sekaligus mengungkap fakta bahwa peredaran minuman keras ilegal masih berlangsung dalam skala besar, terorganisir, serta berpotensi melibatkan jaringan distribusi yang lebih luas, sehingga publik menilai bahwa penyitaan tersebut belum menyentuh akar persoalan utama apabila tidak dibarengi dengan pembongkaran jalur produksi, pemasok, distributor, hingga oknum yang diduga membekingi praktik ilegal tersebut.

Di bawah kepemimpinan Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, penindakan terhadap peredaran miras ilegal terus digencarkan sebagai bagian dari strategi menekan angka kejahatan jalanan, kekerasan antarwarga, penganiayaan, perusakan fasilitas umum, hingga kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol tanpa pengawasan.

Namun demikian, sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa operasi penertiban yang hanya berfokus pada pedagang kecil berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih apabila aparat tidak secara serius memburu aktor utama yang mengendalikan peredaran minuman keras ilegal di Kota Manado.

Baca juga:  Gebrak Miras Ilegal, Polresta Manado Sita 109 Botol Cap Tikus dari Tiga Kecamatan

Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Jumat (30/01/2026), AKP Hilman Muthalib menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam menjaga ketertiban umum.

“Pemberantasan penjualan minuman keras tanpa izin merupakan bukti nyata bahwa kepolisian bekerja secara maksimal. Melalui media, masyarakat dapat mengetahui bahwa Sat Narkoba tidak tinggal diam menghadapi peredaran miras ilegal,” ujar AKP Hilman.

Lebih lanjut, AKP Hilman menyampaikan bahwa seluruh barang bukti hasil penyitaan akan diproses melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan dengan melibatkan Pemerintah Kota Manado guna menjamin transparansi serta mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan barang bukti.

“Kami akan memanggil seluruh pemilik barang sitaan untuk klarifikasi. Berkas yang lengkap akan segera disidangkan agar tidak muncul persepsi bahwa barang bukti disalahgunakan oleh oknum,” tegasnya.

Meski demikian, Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) menilai, bahwa penerapan sidang tindak pidana ringan terhadap kasus peredaran miras ilegal dalam skala besar berpotensi melemahkan efek jera, mengingat nilai ekonomi peredaran Cap Tikus jauh lebih besar dibandingkan sanksi administratif maupun denda ringan yang dijatuhkan pengadilan.

“Berdasarkan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tandas Turangan.

Selain itu kata Turangan, pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara tidak sah serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Sementara itu lanjut Turangan, Peraturan Daerah Kota Manado tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol juga secara tegas melarang produksi, distribusi, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi, dengan ancaman sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga penutupan tempat usaha.

Baca juga:  Hanya Berjualan Bawang Merah,Seorang Nenek Diambil Dagangannya Oleh Satpol PP Kotamobagu, Wajah Daerah Tampil Tanpa Nurani

“Realitas di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya mampu menekan peredaran Cap Tikus ilegal, yang masih dengan mudah ditemukan di berbagai sudut kota, baik melalui transaksi langsung maupun sistem pemesanan tertutup,” ucapnya.

Sementara itu selain penindakan hukum, Sat Narkoba Polresta Manado juga menjalankan Program Safari Kamtibmas dengan memanfaatkan pendekatan keagamaan sebagai media edukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba, miras ilegal, serta kenakalan remaja.

Melalui program tersebut, anggota kepolisian yang memiliki kompetensi keagamaan menyampaikan pesan moral di masjid maupun gereja, dengan harapan mampu membangun kesadaran kolektif mengenai dampak destruktif konsumsi minuman keras terhadap masa depan generasi muda.

Meski program edukasi tersebut dinilai positif, sebagian kalangan menilai bahwa pendekatan moral tanpa diimbangi penegakan hukum yang tegas terhadap aktor utama peredaran miras ilegal berisiko hanya menjadi formalitas tanpa dampak signifikan.

Keberhasilan operasi kepolisian juga sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas ilegal di lingkungan sekitar. Namun warga berharap bahwa setiap laporan yang disampaikan benar-benar ditindaklanjuti secara serius, tanpa kompromi, tanpa intervensi, serta tanpa perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

Publik kini menunggu langkah lanjutan Polresta Manado, apakah penindakan terhadap ratusan liter Cap Tikus ilegal akan menjadi pintu masuk pembongkaran jaringan besar peredaran miras tanpa izin, atau sekadar menjadi operasi rutin yang berhenti pada level pedagang kecil tanpa menyentuh aktor utama di balik bisnis haram bernilai miliaran rupiah tersebut.

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *