Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan mulai melaksanakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
Sebanyak 12 desa di Kecamatan Ranoyapo akan dilaksanakan evaluasi perkembangan desa, yang dimulai dari desa Mopolo, pada Rabu 18 Februari 2026.
Kepala Kecamatan Ranoyapo, Jendri Umboh S.Pd mengatakan bahwa sesuai jadwal yang telah diedarkan ke setiap pemerintah desa, maka selama 12 hari, tim evaluasi akan mengunjungi 12 desa untuk melakukan Epdeskel.
Tim Epdeskel Kecamatan Ranoyapo melibatkan lintas sektor Kecamatan, untuk lebih mengoptimalkan kinerja evaluasi perkembangan desa.
Pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, merupakan penilaian berkala yang dilaksanakan setiap tahunnya, dan biasanya dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret.
Adapun kegiatan Epdeskel, dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2015, untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan kemandirian dan kemajuan wilayah.
Dimana instrumen tersebut akan menentukan status desa, apakah Cepat Berkembang, Berkembang, atau Kurang Berkembang dengan menggunakan aplikasi Epdeskel untuk mendapatkan data akurat dan real-time.
Hari pertama pelaksanaan Epdeskel di Desa Mopolo dihadiri oleh Camat Ranoyapo yang memberikan sambutan dan penyampaian maksud kegiatan sekaligus membuka pelaksanaan Epdeskel di Kecamatan Ranoyapo.
Selanjutnya, tim evaluasi perkembangan desa langsung turun lapangan didampingi oleh para perangkat desa untuk melihat langsung dan menilai tingkat perkembangan desa.
Setelah itu, langsung dilaksanakan evaluasi yang masing-masing jaga menyampaikan apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan dilingkungan masing-masing.
Penjabat HukumTua Desa Mopolo, Femmy Ering mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seoptimal mungkin dengan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait kebersihan lingkungan.
Dan dari hasil Epdeskel di desa Mopolo, mendapatkan nilai yang cukup baik, walaupun masih ada beberapa hal yang perlu pembenahan.
Penilaian oleh tim, bukan saja terkait progres pembangunan, kebersihan lingkungan, tapi juga terkait tentang admistrasi desa dan bagaimana peran masyarakat dalam mendukung setiap program pembangunan desa.
Tujuan dari pelaksanaan evaluasi perkembangan desa adalah untuk mengetahui tingkat perkembangan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, serta daya saing desa.
Dan aspek penilaian Epdeskel meliputi berbagai bidang seperti pemerintahan, kinerja, inisiatif/kreativitas, e-government, pelestarian adat/budaya, identitas, batas, inovasi, tanggap bencana, investasi, lingkungan, partisipasi masyarakat, PKK, keamanan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Untuk proses dan Instrumen Epdeskel enggunakan aplikasi Prodeskel dan EPDesKel untuk pembaruan data yang cepat, akurat, dan terdokumentasi setidaknya 6 tahun terakhir.
Nantinya setelah dilaksanakan Epdeskel akan ditindak lanjuti sesuai status desa seperti desa kurang berkembang akan mendapatkan pembinaan khusus.
Desa berkembang dan cepat berkembang akan dapat diikutsertakan dalam lomba desa ketingkat selanjutnya.
Dikarenakan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Kecamatan hingga ke tingkat nasional.
Hal yang perlu sangat diketahui bahwa evaluasi perkembangan desa ini penting untuk memacu peningkatan kualitas hidup masyarakat dan efektivitas pelayanan publik di tingkat dasar. (Hen)*
