Dugaan Perampokan Berkedok Penarikan Kredit Guncang Manado, Suzuki Finance Wajib Bertanggung Jawab 

“LSM AMTI Desak Polisi Usut Aksi Brutal Debt Collector Suzuki Finance”.

foto seorang ibu muda melapor ke Polresta manado, (foto TI)
foto seorang ibu muda melapor ke Polresta manado, (foto TI)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MANADO,- Praktik Penarikan Kendaraan secara paksa kembali memicu Kegaduhan Publik.

Kasus menimpa Debby Lengkong bersama suami, Faisal Steven Mangkang, Pasutri ini menjadi sorotan tajam setelah Satu Unit Suzuki Carry Pick Up bernomor polisi DB 8405 CJ raib tanpa Prosedur Hukum sah.

Peristiwa berlangsung secara tiba-tiba. Dua pria mengaku perwakilan perusahaan pembiayaan membawa kendaraan tanpa surat penarikan, tanpa berita acara, tanpa penjelasan resmi. Dalam kendaraan terdapat uang tunai Rp47.300.000 milik korban.

Peristiwa langsung dilaporkan ke SPKT Polresta Manado. Aparat menerima pengaduan resmi, membuka tahapan klarifikasi, memanggil saksi, menelusuri identitas pelaku.

Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) Tommy Turangan, melontarkan kecaman keras atas peristiwa tersebut.

Turangan menyebut aksi oknum debt collector sebagai bentuk perampokan berkedok penagihan kredit.

“Peristiwa penarikan paksa terhadap Debby Lengkong mencerminkan tindakan kriminal. Tanpa dokumen resmi, tanpa prosedur hukum, kendaraan dirampas, uang korban ikut lenyap. Perilaku seperti preman jalanan, bukan lembaga pembiayaan profesional,” tegas Turangan, Kamis (19/2/26) Siang tadi.

Baca juga:  Antrian Solar Dan Gas Elpiji Mulai Terjadi, Begini Kata Legislator Jeane Laluyan

Menurut Turangan, praktik semacam tersebut merusak rasa keadilan publik, mempermalukan sistem hukum, memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap industri pembiayaan.

“Kalau penagihan berubah menjadi perampasan, negara kalah oleh oknum. Masyarakat diperlakukan seperti objek pemerasan. Aparat wajib bertindak tegas, tanpa kompromi,” lanjutnya.

Turangan menilai kasus Debby Lengkong memenuhi unsur pidana perampasan, pencurian, intimidasi.

Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap keluarga korban, terutama anak korban.

“Informasi lapangan menyebut anak korban mengalami histeris, trauma berat akibat melihat aksi brutal penarikan. Peristiwa semacam tersebut meninggalkan luka mental jangka panjang. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terselubung terhadap keluarga debitur,” ujar Turangan.

Menurutnya, debt collector tanpa legalitas resmi, tanpa sertifikat profesi, tanpa surat tugas, patut diproses pidana.

Debby Lengkong mengaku telah menyiapkan dana pelunasan tunggakan selama tiga bulan. Uang tunai disimpan dalam tas belakang kursi pengemudi.

Niat menyelesaikan kewajiban secara baik justru berujung kerugian besar.

“Uang siap bayar, kendaraan malah dibawa. Tidak ada dialog, tidak ada kesempatan klarifikasi,” ungkap Debby.

Kehilangan kendaraan usaha bersama uang puluhan juta rupiah membuat kondisi ekonomi keluarga terguncang.

Baca juga:  Momentum HUT Golkar Ke-61, Jajaran DPD Golkar Sulut Ziarah Ke Makam Para Sesepuh

Kasus tersebut kembali membuka borok lama dunia pembiayaan kendaraan. Eksekusi jaminan fidusia wajib melalui pengadilan atau persetujuan tertulis debitur. Tanpa prosedur sah, tindakan penarikan berpotensi masuk kategori pidana.

Tommy Turangan menilai perusahaan pembiayaan terkesan membiarkan praktik lapangan tanpa kontrol.

“Manajemen finance wajib bertanggung jawab. Jangan cuci tangan. Oknum lapangan bertindak atas nama perusahaan. Publik menuntut transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab hukum,” tegasnya.

LSM AMTI mendesak aparat kepolisian menuntaskan perkara secara terbuka, profesional, berani, tanpa intervensi. Turangan menegaskan tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku.

“Proses hukum wajib berjalan sampai pengadilan. Penjara menjadi jawaban bagi pelaku perampasan. Efek jera harus tercipta. Tanpa ketegasan, praktik liar terus berulang,” tandasnya.

Hingga berita dipublikasikan, pihak perusahaan pembiayaan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.

Debby Lengkong bersama suami masih menunggu kejelasan hukum, berharap hak keluarga dapat dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, keadilan ditegakkan.

Kasus tersebut menjadi alarm keras bagi aparat, regulator, masyarakat, agar praktik penarikan kendaraan tidak berubah menjadi ladang kejahatan berkedok bisnis kredit.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *