Uang Rp47,3 Juta Raib Saat Penarikan Mobil, Suzuki Finance Disorot Publik di Manado

“Penarikan Paksa Berujung Dugaan Kehilangan Dana, Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum”.

foto
foto

TRANSPARANSI INDONESIA .CO.ID, HUKRIM, MANADO,- Polemik Penarikan Kendaraan kembali mengguncang Masyarakat Kota Manado.

Peristiwa Penarikan Satu Unit Suzuki Carry pickup bernomor polisi DB 8405 CJ milik Faisal Steven Mangkang memunculkan dugaan serius terkait hilangnya uang tunai senilai Rp47.300.000 dari dalam Kendaraan.

Unit kendaraan tersebut diduga ditarik oleh pihak Suzuki Finance yang terletak dikawasan Boulevard manado melalui petugas lapangan.

Persoalan tidak berhenti pada proses penarikan, sebab keluarga pemilik kendaraan mengungkap keberadaan uang puluhan juta rupiah dalam kabin mobil sebelum unit dibawa petugas.

Ketika awak media mendatangi kantor Suzuki Finance guna meminta klarifikasi resmi, petugas keamanan mengarahkan wartawan menemui Kepala Penarikan bernama Calvin. Namun, pihak bersangkutan tidak berada di lokasi kantor dengan alasan tengah berada di Polresta Manado.

Situasi tersebut memperkuat dugaan minimnya keterbukaan perusahaan pembiayaan dalam menjelaskan peristiwa penarikan kendaraan beserta kondisi barang milik konsumen.

Berdasarkan informasi lapangan, kendaraan tersebut telah diambil kembali pemilik pada Kamis malam dari lokasi pool penyimpanan setelah melakukan pembayaran sebesar Rp3.500.000. Proses pelunasan dilakukan sebagai bentuk itikad baik keluarga korban demi mendapatkan kembali unit kendaraan.

Baca juga:  Empat Kali Mangkir Sidang, Saksi Korban Perkara 327/Pid.B/2025 Dinilai Abaikan KUHAP

Namun, harapan mendapat kejelasan berubah menjadi kekecewaan. Saat Faisal mempertanyakan keberadaan uang Rp47,3 juta, pihak finance tidak mampu memberikan jawaban pasti. Hingga kendaraan diserahkan kembali, dana tunai tersebut tidak ditemukan.

Lebih memprihatinkan, pihak perusahaan disebut tidak mempertemukan korban dengan petugas lapangan pelaksana penarikan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab serta upaya menutup akses klarifikasi langsung.

Kekecewaan mendalam disampaikan pihak keluarga melalui Debby Lengkong, istri Faisal. Debby menegaskan langkah hukum menjadi pilihan utama demi memperoleh kepastian serta keadilan.

“Kami akan melaporkan kehilangan dana dalam kendaraan. Dana puluhan juta rupiah tidak mungkin hilang tanpa sebab. Proses hukum wajib ditempuh,” tegas Debby kepada awak media, Jum’at (20/2/26).

Menurut keluarga, uang tersebut berasal dari hasil usaha dan disimpan sementara dalam kendaraan. Kehilangan dana tersebut berdampak besar terhadap kondisi ekonomi keluarga.

Langkah pelaporan resmi ke kepolisian segera dilakukan sebagai upaya membuka fakta serta mengungkap pihak bertanggung jawab.

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai standar operasional perusahaan pembiayaan dalam melakukan penarikan kendaraan. Penarikan unit tanpa pengamanan terhadap barang milik konsumen berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen.

Pengamat hukum menilai perusahaan leasing wajib memastikan kondisi kendaraan, mencatat barang bawaan, serta memberikan berita acara penarikan secara transparan. Tanpa prosedur jelas, risiko penyalahgunaan terbuka lebar.

Baca juga:  Tarkam Dumoga Terbongkar, Polisi Ringkus Perakit Senjata Ilegal dan Sita Lima Unit Barang Bukti

Dalam peristiwa tersebut, tidak ditemukan dokumen resmi berisi inventaris barang saat kendaraan ditarik. Ketiadaan administrasi tertulis memperlemah posisi konsumen serta membuka ruang dugaan kelalaian.

Publik berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, serta transparan dalam menangani laporan dugaan kehilangan dana. Penanganan lambat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kasus tersebut juga menjadi alarm keras bagi otoritas jasa keuangan serta lembaga pengawas industri pembiayaan, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penarikan kendaraan di wilayah Sulawesi Utara.

Nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah menjadikan perkara tersebut sorotan luas. Masyarakat menilai peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan potret lemahnya perlindungan konsumen dalam sektor pembiayaan kendaraan.

Keluarga korban menegaskan komitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka berharap aparat serta pihak perusahaan membuka seluruh fakta tanpa manipulasi.

Perkembangan perkara akan terus dipantau guna memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, serta memberikan efek jera terhadap praktik penarikan kendaraan tanpa tanggung jawab.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *