Teror Panah Wayer di Singkil Berakhir: Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polresta Manado, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan

“Ganggu Rasa Aman Warga, Remaja Pembawa Panah Wayer Berakhir di Sel Tahanan Polresta Manado”.

Tersangka saat di gelandang ke Mapolresta Manado, ( foto istimewa)
Tersangka saat di gelandang ke Mapolresta Manado, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, Humas Polresta Manado,- Upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat kembali ditegaskan oleh jajaran Polresta Manado.

Tim Resmob bergerak cepat mengamankan seorang remaja berinisial A.U. (17), pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer, di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sulthan Sahfwan Jahri bersama Ipda Kresna Aditya Bagus Perdana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/II/2026/SPKT Polresta Manado/ Polda Sulawesi Utara.

Remaja yang berdomisili di Kelurahan Singkil II tersebut diduga kuat telah menciptakan teror psikologis di lingkungan permukiman warga melalui aksi pengancaman yang berpotensi menghilangkan nyawa manusia.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.

Dalam kejadian tersebut, pelaku secara agresif mengejar korban berinisial LS (26) hingga ke teras rumah. Tanpa mempertimbangkan keselamatan orang lain, pelaku kemudian mengarahkan alat pelontar dan melepaskan panah wayer ke arah korban, yang akhirnya menghantam pintu rumah.

Aksi tersebut tidak hanya membahayakan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban jiwa apabila mengenai sasaran. Korban yang mengalami ketakutan dan tekanan psikologis mendalam akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga:  Pemkot Manado Matangkan Tikala Ramadhan Festival, Dorong Spiritualitas dan Penguatan UMKM

“Pelaku melakukan pengancaman secara nyata dengan menggunakan senjata tajam. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak bisa ditoleransi,” tegas AKP Elwin Kristanto.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, analisis lokasi kejadian, hingga penelusuran pergerakan pelaku.

Kerja cepat dan profesional aparat akhirnya membuahkan hasil. Keberadaan pelaku berhasil dilacak di wilayah Kelurahan Singkil II, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan secara terukur.

Meski sempat mencoba melarikan diri saat proses pencarian barang bukti, petugas bertindak tegas sesuai standar operasional prosedur kepolisian, demi mencegah potensi bahaya yang lebih besar.

“Upaya melarikan diri menunjukkan tidak adanya itikad kooperatif dari pelaku. Oleh karena itu, petugas mengambil langkah tegas dan terukur,” ujar salah satu petugas di lapangan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial berupa satu unit alat pelontar dan dua buah mata panah wayer yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Manado dan diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pelaku masih berstatus di bawah umur, namun telah berani melakukan tindakan berbahaya yang mengancam keselamatan publik.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta APH Periksa Proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan

Kasat Reskrim Polresta Manado menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kekerasan, pengancaman, maupun aksi kriminal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun dan dalam bentuk apa pun, di wilayah hukum Polresta Manado,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata tajam tanpa hak merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana berat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Manado turut menyoroti pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam membina dan mengawasi pergaulan anak-anak di lingkungan sosial.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang berujung pada tindakan kriminal,” imbaunya.

Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif menjaga stabilitas keamanan lingkungan dengan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.

Sebagai langkah preventif, Polresta Manado memastikan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan wilayah rawan, serta penindakan hukum secara konsisten.

Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan setiap warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa takut, teror, maupun ancaman kekerasan.

Dengan penangkapan ini, aparat menegaskan kembali bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga martabat hukum dan keselamatan masyarakat.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *