KAMPAR, TI – Suasana birokrasi di Kabupaten Kampar mendadak panas. Isu perselingkuhan yang diduga menyeret nama seorang oknum pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar viral dan mengguncang ruang publik.
Nama yang disebut-sebut adalah inisial Rjm, Kabid Keuangan PMD Kampar. Ia diduga terlibat hubungan terlarang dengan seorang perempuan yang disebut sebagai istri orang, bahkan dikabarkan merupakan istri seorang imam masjid di wilayah Kampar.
Isu ini cepat menyebar dari grup WhatsApp hingga media sosial, karenanya memantik kegaduhan dan perbincangan luas di Bangkinang dan sekitarnya, Kamis (26/2/26).
Kami pun telah konfirmasi RMJ dengan tegas menyebut persoalan tersebut telah selesai bahkan kata dia telah sampai ke polisi.
“Sudah selesai. Kadis sudah tahu. Kalau tak percaya, tanya saja Kadis. Di Polres juga sudah selesai,” ujarnya singkat.
Pernyataan datang dari Kepala Dinas PMD Kampar yang menyebut persoalan tersebut belum selesai dan segera akan dilakukan klarifikasi resmi kepada para pihak yang terkait seperti istri dan yang bersangkutan sendiri.
“Saya akan segera melakukan klarifikasi kepada para pihak. Tentu nanti kami akan sampaikan secara terbuka kepada media,” tegasnya.
Gelombang desakan mulai terdengar. Sejumlah warga meminta Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, untuk mengambil langkah tegas demi menjaga marwah pemerintahan dan nama baik daerah.
Warga menilai dugaan pelanggaran moral oleh seorang ASN bukan sekadar urusan pribadi, tetapi menyangkut etika jabatan dan citra pemerintahan daerah di mata masyarakat.
“ASN itu pelayan masyarakat. Kalau moralnya dipertanyakan, bagaimana masyarakat bisa percaya?” ujar seorang tokoh masyarakat Bangkinang.
Sebagian warga bahkan menyinggung ketegasan Pemerintah Kabupaten Solok dalam menangani kasus serupa yang berujung pada pencopotan jabatan ASN.
Dalam Islam, perbuatan zina termasuk dosa besar dan dilarang keras. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman.” (HR. Bukhari dan Muslim), Hadis ini menegaskan bahwa perbuatan tersebut bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga mencederai nilai keimanan. (HT)*
