JAKARTA, TI – Kasus ijazah palsu Jokowi yang disebutkan oleh Roy Suryo Cs, kini terbantahkan setelah pihak berkompeten menegaskan tak ada kejanggalan pada ijazah Jokowi.
Beberapa orang yang sebelumnya menyerang Jokowi dengan ijazah palsu, kini mulai berbalik arah dan meminta maaf kepada Jokowi, dan berpotensi restorativ justice.
Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) terus menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut yang kini telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa kegaduhan yang diciptakan oleh Roy Suryo dengan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi, tak bisa dimaafkan.
Karena menurutnya, tindakan Roy Suryo dengan mengatakan ijazah dari Jokowi adalah palsu.
“Jadi menurut kami, tindakan Roy Suryo dengan tuduhan ijazah palsu telah menimbulkan kegaduhan sehingga tak pantas mendapatkan Restorativ Justice (RJ) dan tak pantas dimaafkan,” ujar Tommy Turangan SH.
Maka dari itu, ia meminta agar Jokowi jangan sampai memaafkan tindakan Roy Suryo dengan memberikan restorativ justice, agar juga menjadi pelajaran bagi lainnya.
“Biarkan hukum berjalan dan berproses, negara kita adalah negara hukum, apalagi bagi saya Roy Suryo yang doyannya membuat gaduh, biarkan dia diproses sesuai hukum, jangan dimaafkan,” tegasnya. (T2)*
