LSM-AMTI Desak Prabowo Copot Rocky Gerung Dari Wantimpres, Turangan; Kerjanya Bikin Gaduh Saja

Nasional174 Views

JAKARTA, TI – Lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) mengecam keras pernyataan seorang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Rocky Gerung.

Dalam pernyataannya, Rocky Gerung menyebut agar Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka untuk segera mundur dari jabatannya.

Hal tersebut dikaitkan dengan polemik ijazah Gibran yang terus menerus di persoalkan oleh segelintir elit politik untuk kepentingan pribadi dan kelompok terlebih menghadapi suksesi pilpres mendatang.

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung tersebut mencerminkan bukan seorang Wantimpres yang digaji oleh rakyat dengan puluhan juta rupiah.

Ditegaskan Turangan bahwa Wantimpres juga merupakan penasihat Wakil Presiden bukan hanya kepada Presiden saja.

Baca juga:  Kapolres Kotamobagu Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, Tinjau PT BDL dan PT JRBM

“Sepertinya Rocky Gerung tak paham atau memang pura-pura goblok yang tak paham mengenai tugas Wantimpres yang selain memberikan masukan dan pertimbangan kepada presiden akan tetapi juga kepada wakil presiden,” ujar Turangan.

Hal tersebut dikatakan Turangan karena Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu kesatuan, merupakan satu pasangan yang terpilih oleh sebagian besar rakyat Indonesia melalui pilpres.

Maka dari itu, Tommy Turangan mendesak agar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto segera mencopot Rocky Gerung dari jabatannya sebagai Wantimpres karena dinilai hanya menimbulkan kegaduhan di negeri ini.

“Mendesak agar pak Presiden Prabowo segera mencopot Rocky Gerung dari Wantimpres, statemen dan pernyataan-pernyataannya hanya membuat gaduh di negeri ini, pengangkatan dirinya sebagai Wantimpres hanya buang-buang anggaran negara, karena terus membuat kegaduhan,” ujar Turangan dengan tegas.

Baca juga:  Kadis Damkar Manado Serukan Kewaspadaan Maksimal Hadapi Musim Kemarau, Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Pencegahan Kebakaran

Untuk diketahui, menurut Turangan bahwa tugas utama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, termasuk juga kepada Wakil Presiden.

Wantimpres wajib memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden maupun Wakil Presiden baik diminta atau tidak, yang dapat disampaikan secara perorangan maupun kolektif.

Anggota Wantimpres wajib menjaga kerahasiaan nasihat, melaporkan pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan, berstatus sebagai pejabat negara, serta dilarang merangkap jabatan lain. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *