PETI Bowone Diduga Kembali Beroperasi, LSM-AMTI Desak Polda Sulut Lakukan Penertiban Secara Menyeluruh

SULUT6038 Views

SULUT, TI – Pertambangan emas tanpa ijin (PETI) dikawasan Bowone, Tanah Mahamu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara diduga kembali beraktivitas melakukan pengerukan perut bumi guna mengambil material yang mengandung emas diwilayah tersebut.

Hal tersebut langsung mengundang perhatian dan sorotan publik, serta menimbulkan pertanyaan terhadap keseriusan dan konsistensi aparat penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan aktivitas PETI.

Publik dan sejumlah LSM langsung menyandingkan efektivitas pengawasan pertambangan, kepastian penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta perlindungan lingkungan hidup termasuk bagaimana menjaga kelestarian ekosistem lingkungan dan hutan.

Dugaan kembali beraktivitasnya tambang ilegal dikawasan Bowone tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa apabila dugaan aktivitas PETI dikawasan Bowone benar maka dimanakah konsistensi pengawasan dari aparat penegak hukum yang seharusnya total dalam melakukan penertiban PETI.

Tommy Turangan SH mendesak agar pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penertiban secara menyeluruh aktivitas PETI diwilayah Sangihe dan bahkan di Sulawesi Utara pada umumnya.

“Harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban secara menyeluruh, pemeriksaan langsung dilokasi dan dilakukan secara transparan agar opini publik tidak berkembang liar tanpa jelas,” ujar Turangan.

Menurutnya, dugaan kesiapan fasilitas pengolahan material emas di kawasan Bowone tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan.

Aparat perlu memastikan apakah fasilitas tersebut masih aktif, terbengkalai, atau sedang dipersiapkan untuk kegiatan pengolahan baru.

Lanjut Turangan mengatakan bahwa penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa ijin jangan hanya nenyasar kepada masyarakat pekerja saja, akan tetapi harus secara menyeluruh termasuk siapa dalangnya dalam aktivitas PETI.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Tutup Tambang Lolayan, Turangan; Tambang Tanpa Ijin Melanggar Hukum

“Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik perlu mengembangkan pemeriksaan berdasarkan bukti untuk mengetahui pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik fasilitas, asal material, sumber pendanaan, serta jalur pemasaran hasil pengolahan,” ucapnya.

Ia pun selanjutnya menuturkan bahwa fasilitas pengolahan tambang emas Bowone memiliki kapasitas sekitar 20.000 bucket excavator, sementara material yang tersimpan diperkirakan mencapai 10.000 hingga 15.000 bucket.

“Kalau memang terdapat material dalam jumlah besar dan fasilitas pengolahan yang diduga siap digunakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, jangan membangun kesimpulan sebelum fakta terungkap, tetapi jangan pula mengabaikan informasi yang layak diperiksa. Kepastian hukum hanya bisa diperoleh melalui tindakan nyata dan pembuktian,”ujar Turangan.

Sementara sejumlah sumber juga menduga adanya hubungan antara fasilitas pengolahan dengan pendanaan warga negara asing asal China. Informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah warga negara asing oleh pihak Imigrasi Tahuna turut beredar.

Namun, hubungan antara informasi keimigrasian tersebut dengan kepemilikan fasilitas, material, maupun aktivitas pengolahan di Bowone belum terverifikasi secara independen.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen kepemilikan, perjanjian kerja sama, catatan transaksi, keterangan saksi, serta bukti elektronik yang diperoleh secara sah.

Apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak tertentu, penyidik dapat menentukan langkah hukum berdasarkan peran masing-masing. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Informasi mengenai dugaan kelangkaan sianida dan merkuri di Manado juga memerlukan verifikasi. Klaim mengenai harga, volume distribusi, serta dugaan hubungan pasokan bahan kimia dengan aktivitas pertambangan di Sangihe belum dapat dianggap sebagai bukti penggunaan bahan tersebut di Bowone.

Baca juga:  Terkesan Diam Soal PETI, LSM-AMTI; Kapolri Harus Copot Kapolda Sulut

Meski demikian, aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Penggunaan sianida dan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi menimbulkan risiko serius apabila dilakukan tanpa pengendalian yang memadai.

Pemeriksaan lingkungan dapat mencakup pengambilan sampel air, tanah, dan sedimen melalui prosedur yang benar, disertai pengujian laboratorium serta penelusuran sumber pencemaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut emas dan keuntungan ekonomi. Keselamatan masyarakat, kualitas air, kondisi tanah, serta keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Jika ditemukan indikasi pencemaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan hukum yang berlaku,” beber narasumber.

Sorotan terhadap Bowone kini mengarah pada perlunya kepastian mengenai status fasilitas pengolahan, legalitas material, serta tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Kapolda Sulawesi Utara dan instansi terkait diharapkan memastikan laporan tersebut ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, serta keimigrasian dapat dilakukan apabila fakta yang ditemukan menunjukkan perlunya pemeriksaan lintas sektor.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, bukan spekulasi yang terus berkembang tanpa penyelesaian.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Bowone perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas. Kepentingan publik harus dijaga melalui proses hukum yang profesional, pembuktian yang objektif, serta perlindungan lingkungan,” tegasnya. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *