Peti Bowone Kembali Disorot, Tommy Turangan Desak Kapolda Sulut Buka Pengawasan Dan Telusuri Jaringan Pemodal

“AMTI: Jangan Hanya Periksa Pekerja Lapangan, Telusuri Legalitas Material, Pemilik Fasilitas, Aliran Dana, hingga Potensi Kerusakan Lingkungan”.

 

Foto karikatur
Foto karikatur

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, SANGIHE,- Dugaan kembali bergeraknya aktivitas pengolahan material emas di kawasan Bowone, Tanah Mahamu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pertambangan, kepastian hukum, potensi kerugian negara, serta perlindungan lingkungan hidup.

Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sulawesi Utara, segera menindaklanjuti informasi masyarakat melalui pemeriksaan langsung, menyeluruh, transparan, serta berbasis bukti.

Menurutnya, dugaan kesiapan fasilitas pengolahan material emas di kawasan Bowone tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi polemik tanpa kejelasan. Aparat perlu memastikan apakah fasilitas tersebut masih aktif, terbengkalai, atau sedang dipersiapkan untuk kegiatan pengolahan baru.

 

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Utara agar memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan kembali beroperasinya pengolahan material emas di Bowone, Tanah Mahamu. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai status lokasi tersebut, sementara kepastian hukum belum disampaikan secara terbuka. Pemeriksaan lapangan harus dilakukan secara profesional, bukan hanya mengandalkan informasi sepihak,”tegas Turangan kepada awak media.

Turangan menilai, penanganan dugaan pelanggaran pertambangan tidak semestinya hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik perlu mengembangkan pemeriksaan berdasarkan bukti untuk mengetahui pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik fasilitas, asal material, sumber pendanaan, serta jalur pemasaran hasil pengolahan.

“Penegakan hukum harus menyentuh persoalan secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, jangan hanya berhenti pada orang yang bekerja di lapangan. Telusuri siapa pengelola sebenarnya, dari mana material berasal, siapa yang membiayai kegiatan, serta ke mana hasil emas dipasarkan. Semua harus dibuktikan melalui penyelidikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,”tandas Turangan.

Desakan tersebut menjadi relevan karena kegiatan pertambangan memiliki rantai ekonomi yang panjang. Pihak yang terlihat di lapangan belum tentu menjadi pihak dengan kendali terbesar atas pembiayaan maupun distribusi hasil tambang.

Informasi dari sejumlah sumber menyebut fasilitas pengolahan di Bowone memiliki kapasitas sekitar 20.000 bucket excavator, sementara material yang tersimpan diperkirakan mencapai 10.000 hingga 15.000 bucket.

Baca juga:  TPP ASN Minsel Dipotong 36,38 Persen, AMTI: Jangan Bebani ASN di Tengah Ekonomi Sulit

Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah fasilitas tersebut benar-benar dipersiapkan untuk kegiatan operasional baru atau hanya merupakan peninggalan aktivitas sebelumnya.

“Kalau memang terdapat material dalam jumlah besar dan fasilitas pengolahan yang diduga siap digunakan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Jangan membangun kesimpulan sebelum fakta terungkap, tetapi jangan pula mengabaikan informasi yang layak diperiksa. Kepastian hukum hanya bisa diperoleh melalui tindakan nyata dan pembuktian,”ujar Turangan.

Kini Perhatian publik terhadap Bowone turut dipicu oleh perhitungan potensi emas dari sekitar 15.000 bucket material.

Dengan asumsi setiap bucket menghasilkan dua gram emas, jumlah teoritisnya mencapai 30.000 gram atau 30 kilogram. Jika menggunakan asumsi harga Rp2,3 juta per gram, nilai kotor hipotetisnya mencapai Rp69 miliar.

Namun, angka tersebut bukan hasil audit, bukan hasil pengujian laboratorium, serta bukan bukti bahwa emas sebanyak itu benar-benar tersedia atau telah diproduksi.

Perhitungan tersebut bergantung pada volume aktual, kadar emas, tingkat perolehan pengolahan, serta harga jual yang relevan. Penetapan kerugian negara harus dilakukan berdasarkan bukti dan perhitungan sesuai ketentuan hukum, bukan dengan menyamakan nilai hipotetis emas dengan kerugian fiskal.

Karena itu, AMTI dapat mendorong pemeriksaan menyeluruh tanpa mendahului kesimpulan penyidik.

“Nilai ekonomi yang diperkirakan besar harus menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan secara cermat, bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kerugian negara. Jika ditemukan pelanggaran, hitung dampaknya berdasarkan data yang sah, periksa transaksi yang relevan, dan telusuri pihak yang memperoleh keuntungan. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar setiap kesimpulan,”tutur Turangan.

Sementara sejumlah sumber juga menduga adanya hubungan antara fasilitas pengolahan dengan pendanaan warga negara asing asal China. Informasi mengenai dugaan penangkapan sejumlah warga negara asing oleh pihak Imigrasi Tahuna turut beredar.

Namun, hubungan antara informasi keimigrasian tersebut dengan kepemilikan fasilitas, material, maupun aktivitas pengolahan di Bowone belum terverifikasi secara independen.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada dokumen kepemilikan, perjanjian kerja sama, catatan transaksi, keterangan saksi, serta bukti elektronik yang diperoleh secara sah.

Apabila terdapat bukti mengenai keterlibatan pihak tertentu, penyidik dapat menentukan langkah hukum berdasarkan peran masing-masing. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Kejari Minsel Usut Dana Hibah Bawaslu Minsel

Informasi mengenai dugaan kelangkaan sianida dan merkuri di Manado juga memerlukan verifikasi. Klaim mengenai harga, volume distribusi, serta dugaan hubungan pasokan bahan kimia dengan aktivitas pertambangan di Sangihe belum dapat dianggap sebagai bukti penggunaan bahan tersebut di Bowone.

Meski demikian, aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Penggunaan sianida dan merkuri dalam pengolahan emas berpotensi menimbulkan risiko serius apabila dilakukan tanpa pengendalian yang memadai.

Pemeriksaan lingkungan dapat mencakup pengambilan sampel air, tanah, dan sedimen melalui prosedur yang benar, disertai pengujian laboratorium serta penelusuran sumber pencemaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut emas dan keuntungan ekonomi. Keselamatan masyarakat, kualitas air, kondisi tanah, serta keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi perhatian. Jika ditemukan indikasi pencemaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan hukum yang berlaku,” beber narasumber.

Sorotan terhadap Bowone kini mengarah pada perlunya kepastian mengenai status fasilitas pengolahan, legalitas material, serta tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Kapolda Sulawesi Utara dan instansi terkait diharapkan memastikan laporan tersebut ditangani sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, serta keimigrasian dapat dilakukan apabila fakta yang ditemukan menunjukkan perlunya pemeriksaan lintas sektor.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, bukan spekulasi yang terus berkembang tanpa penyelesaian.

Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan hukum harus diarahkan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, penjelasan resmi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Bagi AMTI, pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Bowone perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas. Kepentingan publik harus dijaga melalui proses hukum yang profesional, pembuktian yang objektif, serta perlindungan lingkungan.

Pada akhirnya, persoalan Bowone bukan sekadar tentang perkiraan nilai emas atau nama-nama yang beredar di tengah masyarakat. Pertanyaan mendasarnya ialah apakah seluruh kegiatan di kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum, siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran, serta bagaimana negara dan masyarakat memperoleh perlindungan dari dampak ekonomi maupun lingkungan.

 

(T2)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *