Jakarta, transparansiindonesia.com – Meski pembubaran resmi diumumkan Kementerian Hukum dan HAM, aktivitas di kantor DPP HTI tetap normal. Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah lewat pencabutan status badan hukum.
Dari hasil pantauan awak media di kantor DPP HTI yang berada di ruko perkantoran Crown Palace Tebet, Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 11.30 WIB kondisi kantor HTI terlihat sepi. Hanya ada beberapa staf yang berada di bangunan 3 ruko yang terdiri dari 4 lantai ini. Sementara sejumlah ruangan masih terlihat kosong.
Kemenkum mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 mengenai pengesahan pendirian badan hukum HTI. Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.(*)
(red)