Manado/transparansiindonesia.com – Untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari KKN maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengeluarkan surat edaran bagi para Bupati dan Walikota serta kepala SKPD di lingkungan Pemprov Sulut.
Dan adapun isi surat edaran yang mengacu pada undang- undang No 28 tahun 1999 pasal 5 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, (KKN), dan juga terkait maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelenggara pemerintahan daerah oleh KPK, maka Gubernur Dondokambey mengeluarkan surat edaran dengan No 180/2684/sekr-BKD, yang memintakan dengan hormat kepada seluruh Bupati/Walikota dan kepala SKPD di Lingkup Pemprov Sulut, untuk;
- Meningkatkan fungsi Inspektorat Daerah dalam melakukan pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye anti korupsi terhadap perangkat daerah di wilayah masing-masing.
- Melakukan pengawasan secara detail dan komperehensif terkait proses pengadaan barang dan jasa diwilayahnya dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
- Membentuk unit layanan administrasi bagi seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari kontrol kepala daerah selanjutnya menetapkan standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar.
- Memerintahkan Inspektorat daerah dan semua pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan intensif terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya masing-masing.
- Melakukan koordinasi, sinkronisasidan konsultasi dengan Gubernur, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Instansi terkait lainnya dalam penyeleggaraan pemerintahan daerah.
Dengan di keluarkan surat edaran ini Gubernur berharap dapat ditndak lanjuti dan di laksanakan dengan penuh tangung jawab, agar trrcipta pemerintahan yang benar-benar bersih dan bebas dari KKN. (red/TI)
ed/HK
sumber/BKD