Lelang Proyek Jalan Pendekat Patung Yesus Kristus Senilai 14.9 Miliar, Diduga Ada Aroma KKN

Nasional185 Dilihat

 Papua/transparansiindonesia.com – Pembangunan Patung Yesus Kristus di Bukit Swaja Kampung Kayu Batu Kota Jayapura yang merupakan salah satu proyek mercu suar Gubernur Papua, Lukas Enembe nampaknya bakalan molor lagi dari targetnya yang akan tuntas pada 2020, karena hingga kini belum bisa dimulainya pembangunan jalan pendekat ke titik lokasi pembangunan Patung Yesus Kristus di puncak bukit Swaja.

Sinyalemen molornya proyek dimaksud, menyusul terjadinya gagal lelang tahap kedua terhadap proyek senilai Rp 14,9 miliar itu, yang sudah di umumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua pada Rabu, (8/11/2017) kemarin.

Seperti tertuang dalam Berita Acara (BA) gagal tender yang dikeluarkan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Nomor : 02/BA-GL/POKJA-BLPBJ/PAKET-43/XI/2017, dimana dalam Berita Acara tersebut disebutkan bahwa salah satu angota Pokja, diduga memperpanjang atau merubah waktu upload dokumen penawaran selama 2 jam.

Diduga gagal tender terjadi lantaran muncul dugaan persekongkolan atau adanya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Pokja Pengadaan dengan salah satu peserta tender yang disebut-sebut sebagai kontraktor yang dijagokan sebagai pemenang.

Pokja menilai perubahan tersebut, sebagai perbuatan sepihak tanpa sepengetahuan atau koordinasi dengan anggota Pokja yang lain seperti Ketua, Sekretaris dan 2 anggota Pokja lainnya.

“bagi kami alasan perubahan jadwal yang dilakukan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis LPSE dan juga secara hukum, dengan demikian maka kami 4 (empat) anggota Pokja (Ketua, Sekretaris dan 2 anggota Pokja) menyatakan perbuatannya adalah tindakan secara pribadi,” bunyi Berita Acara Gagal Tender yang dikeluarkan Pokja Biro PBJ Provinsi Papua yang diperoleh Lingkar Papua.

Baca Juga:  Soal Saham Freeport, Pemerintah dan PT.FI Deal 51%, DPRP Minta Jatah Papua 15%

Erick Wally, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Konstruksi (GAPENSI) Provinsi Papua sangat menyayangkan praktek KKN yang berlangsung di dalam LPSE pada proyek di maksud, karena persekongkolan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Pokja, sehingga merugikan kontraktor lainnya, dan juga menghambat pembangunan di Papua.

Menurutnya, modus yang dilakukan adalah dengan memberikan tambahan waktu 2 jam, padahal pengajuan dokumen penawaran sudah habis, sehingga di duga oknum dimaksud memberikan range waktu kepada salah satu perusahaan yang di duga akan di menangkan dalam lelang proyek dimaksud.

Baca juga:  Terkesan Cuek Tertibkan Galian C Ilegal Teluk Mega, AMTI Minta Kapolri Copot Kapolres Rohil

“ini bukan kesalahan peserta tender, tetapi konflik kepentingan pada internal Pokja yang sudah tercemar dengan kepentingan tertentu sehingga tidak satu suara”, kata Erick Wally, Selasa (14/11/2017).

Menurutnya, aroma KKN pada Pokja yang berani melanggar aturan prinsip-prinsip pengadaan dan etika pengadaan barang dan jasa sudah lama terdengar, hanya saja, bukti konflik kepentingan itu baru terlihat pada lelang kali ini.

Menurutnya hal ini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan seluruh perubahannya.

“biarlah rekanan atau kontraktor bersaing sehat, agar kontraktor anak asli Papua juga bisa ikut serta dalam persaingan sehat tersebut, dan berhentilah melakukan gerakan atau intrik untuk menghambat para kontraktor asli Papua yang sudah memiliki semangat dan kemampuan menjadi kontraktor yang baik”, kata Erick Wally lagi.

Dalam Berita Acara Gagal Tender disebutkan, tender pertama digagalkan karena Pokja menilai tidak ada perusahan yang lolos kualifikasi untuk mendapatkan pekerjaan itu, sehingga beberapa minggu kemudian Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua atau LPSE Setda Provinsi Papua kembali membuka lelang dengan nama paket pekerjaan : Pembangunan Jalan Pendekat Papung Tuhan Yesus dengan kode lelang 4437041, paket pekerjaan berlokasi di Jayapura dengan nilai HPS RP. 14,9 M, dengan sumber dana dari APBD Provinsi Papua menggunakan metode pelelangan Pasca Kualifikasi.

Awalnya tender berjalan baik dan tidak tampak adanya permainan atau persekongkolan, namun pada Rabu (8/11) lalu bertempat di BLP Provinsi Papua, Pokja BLP melakukan pembukaan penawaran lelang yang masuk apliksi SPSE, pada saat itulah Pokja menemukan hal-hal yang tidak semestinya yang berbau adanya persekongkolan antara salah satu anggota Pokja dengan peserta lelang (kontraktor).

Akibat permainan ‘kotor’ salah satu anggota Pokja tersebut, peserta lelang (kontrakor) lainnya sangat dirugikan sebab, Pokja memutuskan untuk melakukan Gagal Tender,

“praktek seperti ini harus dihentikan, kepentingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua hanya satu, yaitu mendukung program Gubernur dengan baik, bukan melakukan hal-hal yang justru menghambat semangat Gubernur dan kontraktor putra asli Papua mengejar ketertinggalan infrastruktur di Papua”, kata Erick Wally menyesalkan adanya praktek KKN pada LPSE itu.

Baca juga:  Terkesan Lecehkan Tugas Wartawan, LSM-AMTI Desak Mendagri Copot Pjs Bupati Pelalawan

Erick Walli juga meminta kepala Biro PBJ Provinsi Papua segera melakukan penyelidikan internal sebagai bentuk pengawasan, dan jika dalam penyelidikan internal ditemukan adanya anggota Pokja yang bersekongkol dan bekerja curang untuk kepentingan orang lain dan bahkan mencurangi kepentingan kontraktor asli Papua agar segera ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.“

kepala Biro PBJ Provinsi Papua tidak boleh menunggu waktu, harus segera melakukan penyelidikan internal pada semua Pokja, kecurangan seperti ini harus dihentikan, dan tidak boleh terjadi, apa lagi untuk kontraktor putra asli Papua”, katanya lagi.

Hal senada disampaikan oleh Kadinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya saat dihubungi Lingkar Papua melalui saluran telepon tadi malam, Selasa (14/11/2017), menurutnya SKPD yang di pimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahapan dan proses yang berlangsung di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, dan ia mengaku juga sudah mendengar informasi gagal tender atas proyek di maksud.

“saya sangat tidak setuju dengan praktek seperti itu, LPSE berdiri sendiri, dan bukan di bawah kendali kami di Dinas PU, walau ada koordinasi teknis, tetapi selama ini jalur itu jarang di gunakan, jadi siapa yang menang atau kalah, semuanya di putuskan oleh Pokja di LPSE sesuai spesifikasi yang di tetapkan, saya sangat menyesal bila benar proyek itu kembali gagal tender”, kata Djuli Mambaya yang mengaku tengah mengikuti kegiatan di Mataram.

Menurutnya saat tender pertama yang dinyatakan tidak ada perusahaan yang lolos syarat kualifikasi, sebenarnya menurut pengamatannya dari sekian nama perusahaan yang mendaftar ada yang layak, tapi entah mengapa dinyatakan tidak ada yang lolos, sehingga kembali di lelang kedua kali, namun kali ini kembali gagal tender, karena di duga ada permainan orang dalam dengan salah satu perusahaan.

“saya setuju bila di proses hukum, dan kita berharap Biro Pengadaan Barang dan Jasa harus bisa lebih professional bekerja, karena praktek seperti ini, pekerjaan yang semestinya sudah berjalan, akibatnya harus tertunda karena berbagai kepentingan dan praktek KKN”, kata Djuli Mambaya prihatin.   (red/TI)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *