Minsel/transparansiindonesia.com – Polsek Tenga berhasil mengamnakan tersangka DN (Diski), 18 tahun, yang merupakan pelaku kasus penganiayaan di Desa Radey Kecamatan Tenga, Minahasa Selatan, petang kemarin, Selasa (9/1/2018).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi di ruang kerjanya menyebutkan bahwa tersangka DN (Diksi) diamankan polisi atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rianatal Wakari, 19 tahun, seorang Mahasiswa, warga Desa Radey.
“Kita mengamankan tersangka penganiayaan berinisial DN alias Diksi atas tindak pidana penganiayaan terhadap korban lelaki Rianatal Wakari, seorang mahasiswa, warga Desa Katolik,” terang Kapolsek.
Dari informasi berdasarkan laporan polisi diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara meremas leher serta memukul bagian wajah korban menggunakan kepalan tangan. “Korban mengalami luka lebam di wajahnya, mata bengkak serta sebagian dahi lecet,” tambah Kapolsek.
Terpantau tersangka saat ini telah diamankan untuk diperiksa pihak penyidik kepolisian sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya. (red/TI)*
sumber/humas polres minsel