Minsel/transparansiindonesia.com – Terkait kasus Akte Cerai yang dituduhkan kepada Kepala Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Corneles Mononimbar, Kepala Kejaksaan Minahasa Selatan Lambok Sidabutar SH.MH mengatakan, bahwa kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, murni kesalahan administrasi dan tidak ada unsur pidana didalamnya.
“Penerbitan akte cerai ini bersifat penetapan (beckhiking) yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara.” kata Lambok Sidabutar.
Lambok pun menjelaskan bahwa kalau ada kesalahan, itu hanya dilakukan pembatalan atas akte yang sudah di keluarkan tersebut, sebagaimana diatur dalam undang-undang administrasi kependudukan.
Pakar hukum tata negara Unsrat, Toar Palilingan, ikut mengatakan senada dengan apa yang dijelaskan Kajari Minsel tersebut, yang mengatakan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus ini, dimana ini hanya murni kesalahan administrasi.
“Ini cuma kesalahan administrasi saja, tidak ada pemalsuan dalam kasus ini, kalau kita telusur lebih jauh, apalagi pihak Dukcapil Minsel sudah melakukan pembatalan penerbitan akte cerai tersebut.” kata Palilingan.
Toar mengatakan yang sebenarnya dipidanakan adalah yang melakukan permohonan penerbitan akte cerai tersebut, sebab dialah yang diduga melakukan pengurusan akte cerai, dengan domumen yang valid atau belum inkrah.
Untuk diketahui bahwa secara hukum administrasi negara dan tata usaha negara, produk hukum atas kebijakan dapat diadili keabsahannya, namun putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan atas kebijakan sekalipun tidak membawa konsukuensi hukuman penjara pidana bagi pejabat yang menerbitkannya, dengan catatan bahwa diterbitkannya produk hukum tersebut, tidak dibarengi tindak pidana. (Hengly/TI)*
*berbagai sumber.