Jakarta, transparansiindonesia.com – Terkait maraknya aksi teror akhir-akhir ini yang dilakukan oleh para pelaku teror sehingga mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa, Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, angkat bicara.
Menurut Turangan, untuk semakin mempersempit ruang gerak teroris dan meningkatkan wewenang aparat kepolisian maka UU antiterorisme harus segera disahkan oleh DPR, namun apabila pengesahan undang-undang tersebut masih diulur-ulur oleh para legislator senayan, maka Presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Semakin merajalelanya aksi terorisme di Negeri ini, seperti yang terjadi di Mako Brimob Depok, Peledakan Bom di tiga Gereja di Surabaya, dan di Mapolresta Sidoarjo, serta yang terkahir ini terjadi penyerangan yang diduga dilakukan oleh teroris di Mapolda Riau, yang mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka bukan saja dari masyarakat sipil tapi juga dari kalangan anggota Polri turut menjadi korban, bahkan di Mapolda Riau ada juga jurnalist yang menjadi korban, untuk itu saya meminta dan mendesak agar UU antiterorisme segera disahkan oleh DPR, guna semakin menambah wewenang aparat dalam menumpas dan membasmi teroris.” kata Turangan.
Turangan menambahkan bahwa bagi AMTI tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak keji dan tidak berperikemanusiaan, dan AMTI turut prihatin atas peristiwa-peristiwa tersebut, dimana warga sipil serta kepolisian terus menjadi sasaran aksi teror.
“Jika DPR belum mensahkan UU antiterorisme, hendaknya Presiden segera mengeluarkan Perppu, dan saya yakin apabila Perppu tersebut dikeluarkan, Teroris akan segera takut dan akan segera angkat kaki di bumi NKRI, dan mari kita dukung bersama aparat TNI dan Polri dalam menumpas dan membasmi terorisme.” jelas Turangan.
Ia menghimbau kepada warga masyarakat di NKRI agar selalu waspada dengan kegiatan-kegiatan mencurigakan dilingkungan sekitar, dan giat Siskamling didesa-desa dan kelurahan harus lebih ditingkatkan, serta terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI sertanPemerintah apabila ada gerak-gerik mencurigakan dari orang tak dikenal dilingkungan sekitar kita.
“Jokowi harus tegas untuk mengeluarkan Perppu, apabila dalam waktu dekat ini, UU antiterorisme belum disahkan oleh DPR, jangan lagi ada yang jadi korban kebiadaban dan kekejian tindakan teroris, karena teroris tidak beragama dan menjadi musuh kita bersama, rapatkan barisan, terus pelihara rasa persatuan dan kesatuan, karena hal tersebut, akan mampu menangkal teroris masuk diwilayah kita.” tutup Turangan.
(red/TI)*