” PWI Pusat minta hotman paris klarifikasi dan minta maaf kepada insan pers”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, JAKARTA,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea, kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.
Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut, menilai ucapan yang disampaikan berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian mendasar dari kerja jurnalistik. Tugas tersebut dijalankan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Menurut Akhmad Munir, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
Kendati demikian, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan maupun mengurangi penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
PWI Pusat menegaskan sikap organisasi tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang tengah menjadi perhatian publik maupun pembelaan hukum terhadap klien yang dilakukan seorang advokat.
Organisasi hanya memfokuskan perhatian pada pentingnya menjaga kehormatan profesi wartawan agar seluruh insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, independen, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal ataupun bentuk tekanan lainnya.
Akhmad Munir menjelaskan profesi advokat maupun wartawan memiliki kedudukan strategis dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kepentingan hukum klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena memiliki peran yang sama penting, kedua profesi dinilai harus membangun hubungan yang saling menghormati serta menjunjung tinggi etika komunikasi di ruang publik.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers, apabila pernyataan yang disampaikan telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi menyatakan akan terus memberikan perlindungan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI Pusat mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber untuk bersama-sama membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Perbedaan pandangan dinilai sebagai bagian yang wajar dalam kehidupan demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan tetap menjadi prasyarat penting dalam menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
Menutup pernyataannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa pers yang merdeka hanya dapat tumbuh melalui jaminan kebebasan bagi wartawan untuk menjalankan tugas tanpa tekanan maupun intimidasi.
Menghormati wartawan, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap hak publik memperoleh informasi yang benar.
PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat.
(Rilis Pers, kontributor sulut, Wahyudi barik)
