Labuhanbatu (Sumut), transparansiindoneia.com – Setelah mendatangi kantor dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan tidak bertemu dengan kepala Dinas, akhirnya belasan tenaga kontrak mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu.
Didepan wakil rakyat itu, mereka menceritakan kisah sedih yang dialami saat detik detik menjelang lebaran, bukan Tunjangan Hari Raya yang didapat, malah honor pun tidak diterima, karena dari 34 tenaga kontrak, yang masuk keanggaran 12 orang.
“Kami sudah dua kali menandatangani surat perjanjian kontrak, terakhir ditahun 2018 ini, sesudah Kadis P3A ibu H Rambe menjabat, tetapi surat yang kami tanda tangani itu tidak diberikan, termasuk copiannya” ujar Rosdiana br Rambe, Kamis (31/5/2018) diruang Fraksi PDIP Labuhanbatu.
Menurut R br Rambe, seingatnya, pada tahun 2017, gaji yang diterima Rp 1,100,000 dengan jumlah 17 orang, namun karena kebijakan kadis yang lama, diberikan kepada 20 tenaga honor, sehingga berkurang menjadi Rp 935.000/ orang.
Dijelaskannya, ditahun 2018, sesudah kadis dijabat H br Rambe, gaji honor menjadi Rp 650.000/orang, padahal jumlah pegawai sudah berkurang menjadi 12 orang dari sebelumnya 34 orang.
Menanggapi kisah sedih, anggota dewan yang menerima belasan tenaga kontrak itu,Saipul sirait dari Fraksi PDI-P, Akhyar Simbolon dari Fraksi Demokrat, Abdul Karim Hasibuan dari Farksi Gerindra, dan H. Ilham SPD sebagai ketua Komisi A berkomitmen akan menuntaskan permasalahan ini.
“Kami akan membawa permasalahan tenaga kontrak ini kedalam rapat lintas komisi DPRD, Kita akan cross cek dulu APBD, apakah sudah honor tenaga kontrak ini ada dianggarkan atau tidak” ujar Karim.
Sedangkan Saipul Sirait menyebutkan, seharusnya setiap penerimaan tenaga kontrak maupun honor, diberitahukan ke DPRD, agar dibahas apakah anggaran untuk itu layak atau tidak dimasukan.
“Saya baru dengar ada tenaga kontrak di Dinas P3A itu, padahal seingat belum pernah dibahas di dewan, berapa gajinya, berapa yang dibutuhkan, kami juga tidak tahu atas dasar apa sehingga tenaga kontrak bisa ada disitu,”tambah Akhyar Simbolon.
(AM/TI)*