Kejari Amurang Tahan Oknum Kasat Pol-PP Minsel

Minsel660 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.com – Upaya penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri Amurang, kali ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pejabat di Lingkup Pemkab Minsel, pihak Kejari menahan oknum Kasat Pol-PP Minsel, Nofriet (NR).

NR ditahan oleh Kejari Amurang pada Selasa Siang (26/6/2018) atas dugaan kasus pengadaan kendaraan damkar, tahun anggaran 2013 dengan nilai 1.7 Milliar, yang diduga bermasalah.

Nofriet oknum kasat Pol-PP langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Amurang, dan langsung digiring ke Rutan Papakelan, Tondano, dengan menggunakan mobil tahanan milik kejaksaan.

Baca juga:  Rakorev Bulan Juni, Camat Tompasobaru Tekankan Percepatan Pengurusan Administrasi Kopdes

Lambok Sidabutar SH, selaku kepala Kejaksaan Amurang, mengatakan oknum NR ditahan setelah pihaknya menemukan sejumlah bukti yang disangkakan kepada NR, dimana NR sendiri merupakan Pejabat Pembuat Anggaran saat itu. Penahanan NR sendiri akan dilakukan selama 20 hari.

“Hari ini dia (NR-red), memenuhi panggilan, setelah beberapa waktu lalu mangkir dari panggilan kejaksaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan oleh tim didokter, yang bersangkutan (NR) dinyatakan sehat, dan kami langsung melakukan penahanan terhadap beliau.” jelas Lambok.

Sementara itu Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, mengatakan mendukung upaya penegakan hukum oleh Kejari Amurang, dalam rangka pemberantasan korupsi.

Baca juga:  Melalui Musdesus, KMP Desa Se-Kecamatan Tompasobaru Terbentuk

(Hengly/TI)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *