Lakukan Pengancaman Terhadap Wartawan, Oknum HukumTua LT Resmi Dilaporkan ke Pihak Berwajib

Minsel553 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Salah satu oknum HukumTua di Minahasa Selatan, melakukan tindakan tidak terpuji terhadap salah satu wartawan yang melakukan pos liputan di Minsel, LT inisial dari HukumTua tersebut akhirnya resmi dilaporkan oleh Waratawan Speednews.com, Hezky (HL).

Hezky tak terima dengan perlakuan dari Oknum HukumTua di Kecamatan Amurang Timur tersebut, karena melakukan pengancaman, ketika hendak mengkonfirmasi berita terkait pelaksanaan Dana Desa, di Desa yang dipimpin oleh HukumTua tersebut.

Tak terima dengan pengancaman dari HukumTua, akhirnya pada Jumat 28/9/2018, Hezky resmi melaporkan oknum HukumTua tersebut ke SPKT Polres Minsel dengan nomor: TBL 1387/IX/2018/SPK-Res Minsel.

Baca juga:  CEP Tindaklanjuti Usulan Wujudkan SMAN 1 Amurang Sekolah Ramah Lingkungan

Wartawan Hezky Liando menyampaikan akan terus mengawal laporan yang telah dibuatnya tersebut, ia pun mendapat support dan dukungan dari rekan-rekan sesama Pers Biro Minsel, “tetap akan kita tindak-lanjuti dan terus kita kawal, agar ini menjadi pelajaran bagi siapa saja, yang coba-coba mengahalangi tugas jurnalistik seorang pers, apalagi sampai sampai mengeluarkan kata-kata dengan nada ancaman,” kata Hezky.

Untuk diketahui Oknum HukumTua Ritey (LT), Kecamatan Amurang Timur, mengancam Wartawan Hezky Liando pada Selasa (25/9), dengan kata-kata yang kasar dan tidak terpuji, Oknum HukumTua LT tersebut mengancam akan membunuh Wartawan HL jika wartawan tersebut coba-coba memuat berita mengenai pelaksanaan Dandes Ritey.

Baca juga:  LSM-AMTI Minta Kapolres Minsel Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Korupsi Pada Proyek Pengasapalan Jalan Di Tomoka

 

(Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *