AMTI Desak Polda Papua Usut Tuntas Kasus Djuly Mambaya, Terkait Pembangunan Terminal Nabire

Hukum360 Dilihat

Papua, transparansiindonesia.co.id –/Aliansi Masyarakat Transparansi Imdonesia (AMTI) melalui Ketua umumnya Tommy Turangan SH, mendesak Kapolda Papua bersama jajaran penegak hukum Papua, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Nabire.
Dugaan Kasus korupsi tersebut, melibatkan mantan Kadis Perhubungan Papua yang saat ini menjabat Kadis PU Papua Djuly Mambaya.

Turangan mendesak agar secepatnya segera menuntaskan dugaan kasus korupsi pembangunan terminal Nabire sebesar 1,7 Milliar.

‘Kami mendesak agar Polda Papua segera malakukan penyelidikan terhadap Kadia PU Papua Djuly Mambaya, bersama tiga orang lainnya yakni, YYU selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa/kontraktor, dan SRU selalu konsultan pengawas, karena ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Ketum AMTI Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Dugaan Kasus Dana Hibah Pemprov Sulut Ke Sinode GMIM, Lima Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup

Ia pun menambahkan agar pihak penegak hukum harus transparan dalam penanganan kasus ini, karena Korupsi merupakan musuh kita bersama, dan hukum merupakan panglima tertinggi di Republik ini.

“Penanganan kasus Pembangunan Terminal Nabire harus secepatnya dituntaskan, dan AMTI Desak agar DJM segera ditahan, jangan ada yang semnunyi-sembunyi, salah-salah tetap salah, kalau sudah terbukti bersalah konsekwensinya harus dihukum,” tambah Turangan.

Seperti diketahui Nama Djuly Mambaya ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Terminal Nabire ditahun 2016 lalu, karena disaat itu Kadis PU Papua saat ini, menjabat sebagai Kadis Perhubungan Provinsi Papua, selain Djuly Mambaya, ikut terseret juga tiga nama lainnya.

Baca juga:  Soroti Dugaan Korupsi Pasar Bersehati, LSM-AMTI; Kok Belum Ada Tersangka.?

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *