Optimalkan Penanganan Sampah, DLH Minsel Kontrak 92 Petugas Kebersihan

Minsel137 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Guna mewujudkan Minahasa Selatan yang Bersih, maka Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan, selaku yang SKPD yang membidangi Persampahan, melakukan MoU dengan 92 Tenaga Kontrak petugas Kebersihan.

Bertempat di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel, pada Rabu, 06 Februari 2019, Kegiatan MoU antara DLH dan Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan, diawali dengan Ibadah bersama anatar para tenaga kontrak petugas kebersihan dengan jajaran pegawai dan staf DLH Minsel, yang selanjutnya dilanjutkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minahasa Selatan, Roi Sumangkut ST.MT melalui Kabid Penanggulangan LB3 dan Pengendalian Pencemaran Stanly Sunkudon, mengatakan bahwa ada sekitar 92 orang tenaga kontrak, yang akan dikontrak oleh Pemkab Minsel melalui DLH Minsel, untuk mengatasi dan membersihkan sampah yang ada di Pusat Kota Amurang dan sekitarnya.

Baca juga:  Giat Posyandu Hingga Sweeping, Upaya Pemdes Mopolo Intervensi Stunting

Sesuai dengan himbauan dari Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, bahwa mewujudkan Minsel bersih, diperlukan kerja-sama dan kerja-keras, dari semua elemen masyarakat, termasuk didalamnya mendukung program pemerintah untuk mengendalikan sampah plastik, memanfaatkan Bank Sampah, agar kinerja dari para petugas kebersihan dapat lebih enteng, yang juga akan berdampak pada berkurangnya volume sampah ke TPA.

“Kita sudah mengontrak sekitar 92 orang petugas kebersihan, untuk melakukan tugasnya, membersihkan sampah diwilayah Amurang dan sekitarnya, dimana dalam melaksanakan tugas, akan dibackup dengan kendaraan pengangkut Sampah, seperti truck pengangkut sampah, dan motor pengangkut sampah,” kata Kabid Stanley.

Baca juga:  Donny Tampemawa Dinilai Sangat Tepat Dampingi Donny Wongkar Di Pilkada Minsel

Dalam kesepakatan antara DLH Minsel dan Para Tenaga Kontrak Petugas Kebersihan,disebutkan bahwa pihak Kedua (Petugas Kebersihan) akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan kesepakatan kerja, dan pihak pertama wajib membayar honor para petugas kebersihan, yang tentunya juga sesuai dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditanda-tangani.

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *