Sulsel, transparansiindonesia.co.id — Ditengah Kucuran Dana anggaran Pemerintah, Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan pembangunan bandara Mangkendek, atau bandara Buntu Kuni, berlanjut an belum dihentikan sejak 2013 hingga saat ini.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp.21 Milliar dari total anggaran antar APBD Provinsi Sulsel, dan Kabupaten Tana Toraja tahun 2011 tahun 2011 sebesar Rp.38 Milliar, yang digunakan untuk proyek pembebasan lahan tersebut, hal ini berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan.
Namun pasca audit ulang BPKP Sulsel, angka kerugian menurun menjadi Rp.7 Milliar.
Polda Sulawesi Selatan, pada tahun 2013, telah menetapkan 8 tersangka dimana dua orang diantaranya adalah Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Enos Karoma, dan mantan Camat Menkendek, Ruben Rombe Randa.
Sedangkan 6 orang lainnya yang ditahan belakangan yakni, eks Kepala Bappeda Yunus Sirante, eks Kepala Dishutbun Tana Toraja, Haris Paridy, eks Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika, Pos dan Telekomunikasi Tana Toraja, Agus Sosang, eks Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Yunus Palayukan, eks Kepala Tata Ruang dan Permukiman Tana Toraja Gerson Papalangi, serta Kepala Dinas PU Tator Zeth John Tolla.
Namun oleh karena masa penahanan telah habis, akhirnya kedelapan tersangka tersebut lalu dilepas.
Namun kabar terbaru, Polda Sulawesi Selatan pada Minggu (24/2/2019), kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan tersebut, dan enam orang diantaranya merupakan tersangka yang telah ditetapkan pada tahun 2013 lalu.
“Sebanyak 6 orang telah kita lalukan pemeriksaan tambahan, dan ditambah juga 2 orang saksi telah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, tim penyidik Polda Sulsel, meminta keterangan kepada eks Bupati Tana Toraja Theofelus Allorerung, eks Sekda Enos Karoma, dimana selaku ketua panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan bandara mangkendek tahun 2011, selain itu Yunus Sirante ikut juga dimintai keterangannya selaku anggota panitia pengadaan tanah.
Beberapa orang juga turut diperiksa seperti mantan camat Mangkendek Ruben Rombe Randa, Meyer Dengen (eks Kepala DPPKAD Tana Toraja) selaku pengguna anggaran, Aspa Astri Rumpa (eks Bendahara DPPKAD).
Kabid Humas Polda Sulsel, juga mengatakan pemeriksaan saksi juga dilakukan terhadao Ketua DPRD Tana Toraja, Wellem Sambolangi, selaku Ketua Banggar DPRD tahun 2010 dan Yohanes Lintin selaku Ketua Komisi III DPRD Tator.
Sementara itu anggaran dari Kementerian Perhubungan sebesar Rp.35 Milliar untuk keberlanjutan pembangunan Bandara Buntu Kuni tersebut, belum terpakai dikarenakan terkendala waktu. Hal tersebut diungkapkan oleh Anas, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Bandara Buntu Kuni.
Anas menyampaikan bahwa anggran tahun 2017 dipindah ke 2018, dimana awalnya anggaran 2018 hanya Rp.25 Milliar, namun karena ditambah dengan anggaran ditahun 2017 sebesar Rp.35 Milliar, maka total anggaran menjadi Rp.60 Milliar, dan hal tersebut merupakan upaya untuk merevisi penganggaran. Lanjutnya anggaran bandara buntu kuni sementara digodok untuk penganggaran Multiyears selama tiga tahun.
“Kita berupaya agar pembangunan Bandara Buntu Kuni, cepat terealisasi dan dirampungkan dalam tiga tahun,” kata Anas.
Untuk diketahui Pembangunan Bandara Buntu Kuni, sempat mangrak selama dua tahun dikarenakan terkendala anggaran.
(red)*