Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispursip) menggelar Sosialisasi Kearsipan yang diselenggarakan di Lantai IV Kantor Bupati Minsel pada Kamis, 14 November 2019.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Assisten III Setdakab Minsel Efer Poluakan mewakili Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE.
Dalam sambutannya Efer Poluakan mengatakan bahwa Arsip tidak hanya dipandang sebagai catatan sejarah, melainkan juga bagian tak terpisahkan dari manajemen organisasi, dimana pengelolaan arsip dengan sendirinya akan mempengaruhi kinerja organisasi.
“Karena Arsip Organisasi, secara nyata dan berkelanjutan memberikan dukungan dan kelancaran pada keseluruhan proses manajemen organisasi,” kata Bupati Tetty dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten III Setdakab Minsel Drs.Efer Poluakan.
Dalam sambutan Bupati dikatakan pula bahwa Kegiatan tersebut pula dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Kearsipan, maka dari itu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Minsel, melalui program peningkatan kualitas pelayanan informasi melaksanakan sosialisasi Kearsipan bagi Sekretaris Desa/Kelurahan dan bekerja sama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara.
“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing,” tambah Poluakan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan Sekretaris Desa/Kelurahan sebagai leader unit Kearsipan Pemerintah Desa/Kelurahan diharapkan mampu memberdayakan pengelolaan arsip di desa/kelurahan dengan baik, agar pengelolaan arsip dapat difungsikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya dalam melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Lucky Tampi mengatakan bahwa adapun dasar digelar kegiatan sosialiasi tersebut yakni sesuai UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, PP nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009, serta SK Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Minsel Nomor 487 tahun 2019 tentang pembentukan panitia pelaksana sosialiasi Kearsipan di Kabupaten Minsel.
“Kegiatan ini kita gelar dalam rangka memberikan bekal pengetahuan kepada para Sekretaris Desa dan Kelurahan di Kabupaten Minsel sebagai leader unit Kearsipan di desa dan kelurahan agar mampu memberdayakan pengelolaan arsip desa maupun kelurahan,” kata Kadis Lucky Tampi.
Adapun peserta sosialisasi Kearsipan tersebut adalah para Sekretaris Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa Selatan.
(Hengly)*