Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia meminta agar pemerintah pusat jangan membuat seperti jebakan bagi pemerintah daerah dalam hal pengelolaan anggaran keuangan untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut menjadi perhatian dari Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) terkait kebijakan dari beberapa menteri yang mengeluarkan peraturan yang sepertinya tumpang tindih, bagi pemerintah daerah dan lebih tertuju ke pemerintah desa.
Ketua Umum AMTI Tommy Turangan SH mengatakan bahwa, pemerintah pusat dalam hal ini para kementerian terkait harus sinergi dalam mengeluarkan peraturan, karena ada peraturan yang masih dibahas atau disosialisasikan ditingkat daerah, lalu muncul lagi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah pusat, dan ini tentunya sangat membingungkan bagi pemerintah daerah, aturan mana yang harus dijalankan.
Dicontohkannya seperti peraturan menteri desa (Permendes) nomor 6 tahun 2020 yang dengan sejumlah syarat yakni harus memenuhi 9 Kriteria dari 14 Kriteria keluarga miskin yang akan menerima BLT-Dandes namun, dibeberapa daerah atau desa sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria tersebut, sehingga desa tidak bisa menyalurkan BLT-Dandes.
Dilain pihak yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 40 tahun 2020 mewajibkan semua desa untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dandes, dan bahkan jika tidak ada desa yang tidak menyalurkan BLT-Dandes, akan ada pemotongan dana desa.
Selain itu oleh Menteri Desa juga menyatakan bahwa Desa dapat melakukan perubahan APBDes lebih dari satu kali, dan tentunya itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2018.
Atas beberapa aturan yang menurut AMTI seperti tumpang tindih, maka AMTI meminta agar pemerintah pusat segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama tiga Menteri terkait yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Menteri Keuangan.
Hal tersebut diharapkan akan semakin mempermudah pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19, terlebih anggaran dana desa.
“Pemerintah pusat jangan seperti membuat jebakan untuk Pemerintah Daerah, kami minta agar Pemerintah segera mengeluarkan SKB tiga menteri agar pemerintah daerah dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan anggaran Covid-19, tidak akan salah dan tidak akan terjebak di satu keputusan dalam pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid-19,” ujar Turangan.
(Red)