Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat

Uncategorized960 Dilihat

Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat

Kuok Kampar,Riau
Transparansiindonesia.co.id
proyek berbaur siluman tak bertuan tepat nya di perbatasan desa Ganting damai dan desa pulau jambu kecematan Kuok kabupaten Kampar provinsi Riau, diduga kontraktornya melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan tidak transparan mengunakan dana negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga pada awak media ini, jumat (24/7/2020) Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa,

dan dia mengatakan bahwasanya, proyek pengaspalan yang sekarang masih membuka badan jalan itu, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek tersebut, supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari dana mana,
ungkap warga setempat yang minta tidak disebutkan namanya.

Selanjutnya di jelaskan oleh warga yang tidak mau nama nya di publikasikan tersebut lagi, kontraktor nya itu harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat, dari rakyat untuk rakyat.

Dan selanjutnya awak media konfirmasi PPTK nya, Zainal mengatakan kepada awak media ketika ia di konfirmasi lewat via telepon seluler nya, itu proyek bersumber dari dana kabupaten Kampar, melalui  dinas PUPR kampar, dan awak media pun mempertanyakan berapa jumlah anggaran tersebut.

Zainal menjelaskan coba lihat papan informasi nya, dan awak media pun menjawabnya, papan informasi nya tidak ada, dan Zainal pun bilang, iya besok kita suruh mereka memasang papan informasi nya. pungkasnya

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

(Taem)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang