Jakarta Transparansi Indonesia.co.id-Hari ini tanggal 27 July 2020 Kasus 27 July memasuki usia yang ke 24 tahun.Usia yang dapat dikatakan sudah cukup dewasa,namun mempunyai makna yuridis serta berdimensi politik yang sangat luas.Masyarakat umum selalu berbicara dan memperingati serta mengenang Kasus 27 July dari tahun ketahun,begitu juga korban 27 july selalu memperingati Kasus 27 July dan menjadikan suah tradisi serta momentum bagi mereka.
Dua puluh Empat tahun berlalu,Kasus 27 July tidak menunjukan kejelasan penuntasan dan lambat laun akan menjadi kuda tuli. Padahal Kasus 27 July adalah merupakan kasus pelanggaran hukum,hak asasi manusia dan demokrasi yang terbesar di era rezim Soeharto. Ekses Kasus 27 Julypun telah memakan korban jiwa dan materi yang tak ternilai .
Siapakah yang bertanggungjawab terhadap kasus aquo yang kini menjadi tidak jelas ?.Tim penyidik Mabes Polri pada waktu itu tidak langsung menarik pelaku-pelaku di kalangan militer dan menjadilannya sebagai tersangka,tetapi lebih mengarah kepada keterlibatan sipil. Ketidakmampuan penyidik Polri untuk menetapkan status tersangka terhadap anggota militer sudah jelas menimbulkan ketidak adilan (injustice).
Pendapat umum (public opinion ) mengatakan bahwa yang menjadi dalang Kasus 27 July atau yang dikenal dengan penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah keterlibatan militer orba.Tuduhan yang diarahkan kepada kelompok Soerjadi atau PDI dalam penyerbuan Kantor DPP PDI pada waktu itu adalah tidak beralasan dan merupakan pemutarbalikan fakta.
Almarhum Drs.Soerjadi dan Buttu Hutapea 20 tahun yang silam telah diperiksa dan ditahan oleh penyidik Mabes Polri,dimana sampai saat ini nasib hukum kedua tokoh politik ini sampai meninggal dunia tidak menunjukan kejelasan.Pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua tokok inipun syarat dengan muatan politis ketimbang hukum.Padahal,secara yuridis Soerjadi Cs tidak dalam kapasitas sebagaimana dituduhkan oleh Mabes Polri .
Betapa sedihnya hidup di Negara yang bernafaskan hukum ketika sseorang ditahan tanpa sebuah proses hukum/pertanggunganjawaban yang tidak jelas. Penahanan Drs. Serjadi dan Buttu Hutapea tidak diikuti dengan prose peradilan terhadap kedua tokoh ini secara jelas telah membawa implikasi terjadinya pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejak terjadinya kasus 27 July 1996,era pemerintahan Presiden RI pada waktu itu adalah Gus Dur, juga tidak menyelsaikan atau menuntaskan kasus 27 July,setelah itu pemerintahan Presiden Megawati dan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ,juga tidak menyelesaikan kasus 27 July,dan terakhir adalah pemerintahan Presiden Joko Widodo juga pun sama seperti pemerintahan presdien-presiden sebelumnya.
Tidak adanya kemauan politik (good will) dan tidak adanya sense of law enforcement dari pemerintahan presiden-presiden tersebut diatas, membuktikan bahwa tidak adanya komitmen/kesungguhan pemerintah menegakan hukum dan menggunakan hukum dalam menuntaskan kasus 27 Juli sehingga dengan demikian kasus 27 July tidak hanya menjadi komoditi politik bagi kepentingan orang-orang tertentu.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan tersebut diatas,sebagai mantan kuasa hukum alm.Drs.Soerjadi dan alm.Buttu Hutapea mendesak :
Mendesak pemerintahan presiden Joko Widodo cq.Kepolisian Republik Indonesia cq.Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti/menuntaskan Kasus 27 July sehingga tidak membawa preseden buruk bagi penegakan hukum
( law enforcement ) dan demokrasi di indonesia.
HM
