Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020

Waykanan Lampung Transparansi Indonesia.co.id- Berdasarkan ketentuan pasal 70 ayat (1) peraturan komisi pemilihan umum Nomor.1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan/atau walikota dan wakil walikota, dan keputusan KPU kabupaten Waykanan Nomor: 76/PL.02.3-kpt/1808/KPU-kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020, dengan ini diumumkan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Waykanan pada pilkada serentak lanjutan tahun 2020.

Thab

Baca juga:  Tegas, Menkes Sebut Rumah Sakit Wajib Terima Pasien Darurat Meski Tanpa KTP; Nyawa Lebih Berharga Dari Administrasi