JAK Akan Diberhentikan Dari Deprov Sulut

SULUT534 Dilihat

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan oknum Wakil Ketua Deprov Sulut James Artur Kojongian ST.MM yang menyita perhatian publik, dimana JAK melalui tayangan video yang viral menyeret istrinya dengan mobil, ditanggapi dengan tegas oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (BK DPRD Sulut) atas kasus JAK tersebut, telah melakukan pemeriksaan dan merampungkan rekomendasi yang disertai dengan bukti-bukti, selanjutnya BK DPRD Sulut akan menjatuhkan sanksi terhadap Wakil Ketua DPRD Sulut yang merupakan anggota Fraksi Golkar DPRD Sulut yakni JAK.

Adapun sanksi yang akan diterima oleh JAK, yakni sanksi pemberhentian dari keanggotaan DPRD Sulut.

Tahapan-tahapan perampungan rekomendasi sanksi juga melibatkan pendapat tenaga ahli bahkan pakar hukum berkaitan persoalan kode etik atas perbuatan JAK sebagai wakil rakyat Sulut terlebih pucuk pimpinan.

Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu (Saron) angkat bicara soal sanksi rekomendasi pemberhentian terhadap posisi JAK di DPRD Sulut. Rekomendasi pemberhentian sudah dirampungkan sesuai mekanisme BK dan akan  dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulut. “Rekomendasi sudah rampung dan segera disodorkan ke pimpinan DPRD Sulut dalam hal ini Ketua DPRD Sulut,” ucap Anggota DPRD Sulut Dapil Minsel-Mitra ini.

Baca juga:  Kejati Sulut Ungkap Rekening Liar Di Unsrat, AMTI; Tangkap Dan Adili Oknum-Oknum Yang Terlibat

Lanjutnya, sanksi pemberhentian akan dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Sulut. Lanjut politisi PDIP ini, rekomendasi terkait bukti-bukti kekerasan terhadap istrinya yakni perempuan MEP serta desakan kaum perempuan dan masyarakat terhadap perbuatan JAK tinggal menunggu rapat paripurna DPRD Sulut.

Sanksi pemberhentian pimpinan DPRD Sulut mengacu UU dan Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan kode etik dan Tata Tertib (Tatib) anggota DPRD.

“Sesuai dengan aturan, ada sanksi pemberhentian. Dan rekomendasi itu nanti akan kita dengarkan di paripurna,” kata Ketua BK, Sandra Rondonuwu di Gedung DPRD Sulut, Rabu (10/2/2021) lalu.

Baca juga:  Perjuangkan Aspirasi Rakyat, CEP Siap Dorong Legalitas Tambang Rakyat Di Sulut

Seperti diketahui, Tenaga Ahli BK DPRD Sulut Sofyan Jimmy Yosadi SH usai rapat bersama menjelaskan bahwa James Arthur direkomendasikan untuk diberhentikan dari wakil rakyat. Sofyan menjelaskan Wakil Ketua DPRD Sulut sebagai alat kelengkapan dewan dapat diberhentikan oleh BK dengan beberapa alasan. Kata dia salah satu apabila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPRD Sulut.

“Ya bisa, saya katakan tadi usulan saya jelas. Jika BK memberhentikan maka akan ditetapkan melalui paripurna dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang (UU) dan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal pemberhentian tersebut dan menjadi dasar hukum,” katanya, Senin (8/2), di kantor DPRD Sulut

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP