Kemungkinan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Korupsi Asabri

Nasional488 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana investasi di PT Asabri.

Febrie mengatakan, penambahan tersangka baru setelah penyidik melimpahkan berkas perkara yang menjerat 9 tersangka kasus skandal korupsi PT Asabri.

“Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain termasuk korporasi. Tetapi kita lihat nanti pengembangan setelah selesai proses pelimpahannya,” kata Febrie dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Meskipun demikian, dikatakan dia, saat ini pihaknya masih fokus merampungkan kelengkapan pemberkasan terhadap 9 tersangka dari internal PT Asabri dan pihak swasta yang telah ditahan.

“Penyidik sekarang lagi konsentrasi untuk penyelesaian pemberkasan terhadap 9 tersangka yang sudah dilakukan penahanan minus dua, Benny Tjokro dan Heru Hidayat, karena sudah ditahan dalam kasus Jiwasraya . Tetapi yang kita kejar yang 7 tersangka,” tuturnya.

Baca juga:  Kedepankan Semangat Persatuan Dan Kesatuan, TNI Hadir Ditengah Aksi Massa

Kata Febrie, pihaknya masih memiliki waktu 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, dalam kasus korupsi PT Asabri, ada dua terdakwa Jiwasraya yang kini juga menjadi tersangka. Keduanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Kemudian 8 tersangka lainnya, adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Lalu, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Penyidik juga menetapkan dua mantan Direktur Utama PT Asabri sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar.

Baca juga:  Purbaya Digeruduk APPSI Terkait Dana TKD, AMTI; Ancaman Stagnasi Ekonomi Daerah

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korpsi Juncto Pasal 55 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dan untuk tersangka JS, ada penambahan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang