Diduga tidak mempunyai Ijin Amdal, AMTI Minta Mentri Lingkungan Hidup Tutup PT Guna USAGRI Pratama Yang ada Di Sungai Durian

RIAU1155 Dilihat

Diduga tidak mempunyai Ijin Amdal, AMTI Minta Mentri Lingkungan Hidup Tutup PT Guna USAGRI Pratama Yang ada Di Sungai Durian

Kampar,Riau Transparansi indonesia.co.id Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI) melalui Ketua Umum Tommy Turangan SH,meminta pemerintah untuk melakukan tindakan tegas kepada PT Guna USAGRI Yang Ada Di Sungai Durian Kecamatan kampar Kiri,Kabupaten Kampar Provunsi Riau Yang di Duga belum atau tidak memiliki Amdal namun sudah beroperasi.

Menurutnya, hal tersebut dapat membawa dampak buruk bagi lingkungan terlebih di tengah musim penghujan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Baca juga:  WHN Akan Laporkan Akun TikTok @Junaidi SP 5 ke Polisi Kampar atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan dan LSM

Sudah banyak contoh wilayah dan daerah di Indonesia yang mengalami dampak buruk akibat kegiatan perusahaan yang tidak mengindahkan lingkungan, jangan sampai hal ini terus terjadi di Kampar Kiri” katanya.
Sebab apabila hal tersebut dibiarkan maka ancaman pada kerusakan lingkungan tersebut akan terjadi.

Oleh sebab itu, dia berharap agar pemerintah daerah dan provinsi dapat melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum atau tidak mengantongi izin amdal. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas.

Penting dilakukan evaluasi perusahaan mana saja Yang ada di Kampar yang belum memiliki izin Amdal. Ini penting demi terjaganya lingkungan tak hanya sekarang tetapi untuk generasi mendatang,” ujarnya.

Dan Tidak itu saja PT Guna USAGRI Pratama Yang ada Di Desa Sungai Durian Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,Provinsi Riau Tidak Kesejahteraan Karyawan tidak diperhatikan, karyawan tidak ada BPJS,  tidak ada jaminan Kesehatan dari perusahaan dan karyawan di perlakukan sebagai karyawan borongan (tidak tetap) sewaktu waktu bisa di pecat tanpa mendapatkan Hak apapun.

Seharusnya Setiap karyawan yang resmi bergabung dengan perusahaan pasti akan memiliki hak dan kewajiban.

Baca juga:  Desas-desus Bupati Kampar Tertekan, Benarkah?"

Jika kewajiban mereka diawasi oleh manajer, maka hak karyawan menjadi kewajiban sebagai HR untuk memberikannya.

Hak karyawan ini perlu diperhatikan karena akan berkaitan dengan gaji. Sehingga pengelolaannya harus tertib dan profesional agar hak dan kewajiban para karyawan seimbang.

Nampaknya PT Guna USAGRI Pratama Yang ada Di Desa Sungai Durian Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,Provinsi Riau Tidak mengindahkan UU Ketenagakerjaan, UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Badan Penyelenggara Jamina Sosial (BPJS) telah mengatur perusahaan untuk memenuhi hak karyawan atas kesejahteraan di luar upah, yakni melalui perlindungan sosial dan jaminan kesehatan.

Setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang karyawan atau membayar upah sedikitnya Rp 1 juta per bulan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang meliputi Janminan Kecelakaan kerja,jaminan pensiun, dan Jaminan hari Tua bagi karyawan. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi setiap orang, termasuk karyawan penerima upah. Karena itu, untuk memperoleh manfaat jaminan kesehatan,”Tutup Tommy Turangan.SH

(Red)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP