Di nilai menyalahi aturan, PNS Pemkab Minut Terancam TGR Massal
Minut,Transparansi indonesia.co.id Di karenakan pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) atau Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada November-Desember 2020, di nilai adanya kesalahan atau menyalahi aturan, hal ini pun berdampak kepada Jajaran PNS Pemkab Minut,yang terancam di kenahkan tuntutan ganti rugi (TGR) secara Masal.
Ketua Pansus LKPJ 2020 DPRD Minut Stendy Rondonuwu sebagai Ketua Pansus LKPJ 2020 DPRD Minut, menyampaikan kemungkinan besar potensi TGR sampai dengan Rp.20 miliar dari pembayaran tersebut, itu sebabnya kami telah menunjuk APH guna melakukan penyidikan lebih lanjut dan cepat, barkaitan dengan pembayaran TPP PNS November – Desember 2020 lalu..
Stendy pun,tambahkan bahwa pembayaran yang di lakukan Januari 2021 itu, merupakan kesalahan.karena TKD atau TPP bukanlah hutang, itu merupakan penghargaan, untuk kinerja ASN. Hal tersebut Bukan sesuatu yang harus atau wajib di bayarkan saat masa anggarannya sudah habis..ucap Stendy
Dia pun menambahkan, bahwa ada PNS yang mengatakan bahwa pembayaran TKD tersebut memiliki payung hukum sendiri yakni Perbup, Tetapi yang perlu di ketahui adalah, Perbup bukan menjadi satu-satunya payung hukum untuk dijadikan dasar buat melegalkan pembayaran TPP/TKD yang sudah lewat tahun anggaranya. Buktinya opini BPK terhadap kinerja keuangan Pemkab statusnya Opini Tidak Wajar..Tegas Rondonuwu. (Junly Assa)