Diduga Lakukan Pungli, AMTI Minta Gubenur Copot Oknum Pegawai KPH 1

SULUT962 Views

Sulut, transparansiindonesia.co.id – Dugaan pungutan liar (Pungli) dilakukan oleh oknum pegawai yang bertugas di pos Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 yang ada di jalur Tadoy-Inobonto, dimana oknum pegawai kehutanan yang bertugas dipos pantura Inobonto-Tadoy tersebut yakni UR alias Uci diduga melakukan pungli.

Maka dari itu, lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI), meminta agar Gubernur Sulawesi Utara memberhentikan oknum pegawai tersebut di Pos KPH.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum AMTI Tommy Turangan SH, bahwa perbuatan oknum pegawai kehutanan tersebut adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, serta juga bisa merusak citra kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Baca juga:  Konten Pegawai Damkar Minsel Picu Amarah Warga, Bupati Diminta Bertindak

“Pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan ini jangan dibiarkan maka dari itu AMTI minta agar pak Gubernur menyelidiki akan hal ini dan bila terbukti, maka oknum tersebut harus segera diberhentikan,” kata Turangan.

Dikatakannya pula perbuatan dugaan Pungli tersebut sesuai KUHP pasal 368 tentang tindak pidana pungutan liar bisa kenakan hukuman dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun dan pasal 423 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. (red)*