Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menetapkan perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan ditahun 2021, jatuh pada Hari Minggu 11 Juli 2021.
Penetapan tentang tanggal perayaan Pengucapan Syukur Minsel, setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melakukan rapat bersama Forkopimda Minsel.
Sebagaimana surat edaran Bupati Minahasa Selatan tertanggal 24 Juni 2021, tentang Perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan, maka Pemkab Minsel menyampaikan beberapa hal terkait perayaan Pengucapan Syukur.
Dimana pengucapan syukur kabupaten Minahasa Selatan ditahun 2021 ini masih dirayakan dimasa pandemi Covid-19, maka dari penerapan protokol kesehatan harus menjadi perhatian dari warga masyarakat Minahasa Selatan.
Adapun beberapa hal yang ditekankan dalam surat edaran Bupati Minsel tersebut yakni;
a). Perayaan pengucapan syukur dilaksanakan dengan berpusat pada kegiatan ibadah, yang bertempat dirumah ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, menerapkan 5M
b). Khadim atau pemimpin ibadah pengucapan syukur adalah pendeta atau gembala setempat
c). Dilarang mengundang atau menerima tamu
d). Dirayakan secara sederhana, tidak menyediakan makanan dan minuman (kecuali untuk anggota keluarga inti)
e). Dilarang melakukan kegiatan silahturahmi/pelesir melalui kontak fisik, dan kiranya masyarakat dapat melaksanakan silahturahmi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik atau media sosial.
Dalam rangka menyambut dan merayakan pengucapan syukur kabupaten Minahasa Selatan, maka pos-pos keamanan dan Satgas Covid-19 akan diaktifkan, dimana diwilayah perbatasan keluar-masuk Minsel pos penjagaan atau pos satgas Covid-19 akan diaktifkan.
Begitupun dengan Pos PPKM dan Pos keamanan di tingkat kecamatan dan desa, untuk lebih ditingkatkan fungsinya, dimana hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tidak mengurangi makna dari pengucapan syukur tersebut.
Dalam perayaan pengucapan syukur nanti, agar warga masyarakat, dapat menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif, menghindari kerumunan, meningkatkan kewaspadaan akan tindak kriminal akibat konsumsi miras dan potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Kepada pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya ditingkat kecamatan terkait perayaan pengucapan syukur, agar nantinya dapat terlaksana sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran ini, dan apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Hengly)*