Minsel, transparansiindonesia.co.id – Peristiwa Kecelakaan Lalu lintas (Lakalantas) terjadi diwilayah tugas Polres Minahasa Selatan, yakni dijalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Tawaang Timur, Kecamatan Tenga, atau dekat pintu masuk Politeknik Pelayaran.
Lakalantas Maut yang terjadi pada Senin Malam 4 Oktober 2021, sekitar pukul 22:30 WITA tersebut melibatkan dua kendaraan yakni kendaraan roda empat jenis Suzuki PickUp dengan Nomor Polisi DB 8284 FI dan kendaraan roda dua jenis Honda CsOne tanpa plat nomor.
Suzuki Pick Up DB 8284 FI dikemudian oleh Andre Hanok Malonda (26), warga Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, sedangkan Sepeda Motor Honda CsOne dikendarai oleh Denny Makapedame (38), warga Desa Pakuure Utara, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan.
Akibat tabrakan maut tersebut, pengendara sepeda motor Honda CSone yakni Denny Makapedame, mengalami patah tulang kaki kanan, mengalami luka diselangkangan, dan dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kalooran Amurang.
Kronologis kejadian berawal saat Sepeda Motor CsOne bergerak dari arah Amurang menuju Kotamobagu, saat berada di TKP out ke kanan sehingga terjadi tabrakan dengan kendaraan Suzuki Pick Up yang bergerak dari arah berlawanan.
“Personel piket unit lakalantas langsung mendatangi lokasi kejadian, membantu proses evakuasi, mengamankan babuk, melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan saksi dan membuat laporan polisi,” terang Kasat Lantas Polres Minsel AKP Hadi Siswanto, SIK, MH.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel