Nganjuk, transparansiindonesia.co.id – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk yang ke-1085, berbagai rangkaian kegiatan dilakukan oleh instansi di Nganjuk, salah satunya dari Kejari Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kegiatan Pelepasan satwa burung dan penanaman bibit pohon merupakan agenda kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Nganjuk, dan diikuti oleh Forkopimda Nganjuk, organisasi perangkat daerah, komunitas pecinta alam, serta elemen masyarakat.
Adapun kegiatan tersebut dipusatkan di Monumen Dr. Soetomo, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat pagi 21 Januari 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth SH.MH menjelaskan bahwa kegiatan penanaman bibit pohon dan pelepasan satwa jenis burung adalah merupakan rangkaian dari kegiatan memperingati Hari Jadi Nganjuk yang ke-1085.
Kajari Nophy Tennophero Suoth menuturkan bahwa pelepasan burung dan penanaman bibit pohon memiliki filosofi penegakan hukum di Nganjuk oleh dua institusi penegakan hukum, yakni Kejari dan Pengadilan Negeri Nganjuk.
Kemudian jumlah burung yang dilepas sebanyak 351 ekor, melambangkan sejumlah terdakwa yang ditangani sepanjang tahun 2021 sebanyak 351 orang. Dengan penanaman pohon dan pelepasan burung yang dihubungkan dengan penanganan perkara, Kajari berharap di tahun 2022, 351 orang yang menjadi terdakwa yang disimbolkan dengan jumlah pelepasan burung, mereka dapat kembali ke habitat masing-masing, kembali lagi ke alam.
“Artinya para terdakwa kembali lagi ke masyarakat dan semoga angka kriminalitas di Nganjuk menjadi menurun,” tegasnya.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H, dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Nganjuk ini, baik Pengadilan Negeri Nganjuk maupun Kejaksaan Negeri Nganjuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengatasi banjir dan tanah longsor yang ada di Nganjuk dengan penanaman pohon dan penghijauan.
“Karena, oksigen semakin mahal, sehingga dengan menanam pohon yang sebanyak-banyaknya dapat membangkitkan jumlah oksigen yang lebih banyak,” harap Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.
Sedangkan Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, sebelum melakukan penanaman bibit pohon dilakukan pelepasan burung merpati.
“Filosofi burung merpati itu binatang yang tak pernah ingkar janji,” guraunya tanpa menyebutkan makna gurauannya.
Terkait jumlah bibit yang ditanam dan satwa burung yang dilepas melambangkan jumlah perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Pengadilan Negeri Nganjuk, pemerintah daerah berharap agar di tahun-tahun mendapatng jumlah perkara di Nganjuk terus menurun dan aman bagi semua warga Nganjuk dari jeratan hukum.
“Semoga semua aman dari jeratan hukum,” imbuhnya.
Melihat kondisi banjir di Nganjuk, Plt Bupati mengajak masyarakat untuk mencintai alam dengan kegiatan menanam di lahan-lahan kosong dan membersihkan saluran irigasi.
“Bila kita mencintai alam, maka alam akan mencintai kita. Kegiatan penyelamatan alam ini harus merupakan gerakan bagi seluruh elemen masyarakat untuk menanam,” katanya.
Dengan melepas burung, pemerintah daerah menghimbau warga masyarakat untuk tidak berburu. Sehingga jumlah satwa tidak semakin punah. Untuk itu, pemerintah daerah merencanakan membuat peraturan daerah tentang penyelamatan lingkungan, termasuk penyelamatan satwa burung dan binatang lain.
“Kami merencanakan membuat perda tentang penyelamatan lingkungan agar warga masyarakat tidak lagi berburu burung atau meracuni ikan di sungai,” pungkasnya.
Untuk diketahui, jenis bibit pohon yang ditanam adalah, mangga, jeruk, alpokat, matua, kluwih, jambu air, jambu biji, akasia golden, ketepeng kencono, nangka, dadap merah, trembesi, blimbing, kopi, sepreh, kenitu, pule, dan lain-lain. Sedangkan satwa burung yang dilepas adalah jenis burung emprit, kutilang dan merpati.
Turut dalam kegiatan penyelamatan lingkungan tersebut, Plt. Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Cahyono, Komandan Kodim 0810 Nganjuk, Kapolres Nganjuk, Kepala Parporabud Nganjuk, dan beberapa OPD Nganjuk. (red/TI)*