Tebang Pilih Kerjasama Media, Turangan Minta Bupati Kampar Copot Kadis Kominfo

Nasional, RIAU991 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – ‘Tebang Pilih’, diduga oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar, Provinsi Riau dalam perekrutan atau kerjasama dengan media yang ada di Kabupaten Kampar, pasalnya begitu banyak media online yang memuat berita tentangnya dan kegiatan Pemerintahan Kabupaten Kampar tak diakomodir.

Sehingga apa yang dilakukan oleh kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Yuricho Efril, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya sorotan terhadap Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, datang dari LSM AMTI, dimana melalui Ketua Umum DPP Tommy Turangan SH sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh Yuricho Efril tersebut.

Dimana begitu banyak media online nasional yang memberitakan nya, Namun Dia Tak ambil pusing, Ia memang sengaja Membutakan mata dan menutup telinga nya dengan berita berita yang muncul kepermukaan untuk memberitakannya.

Seharusnya, sebagai corong informasi Kabupaten Kampar, Diskominfo dan Persandian Kampar, harus transparan dalam mengelola segala bentuk kerja sama dengan media, termasuk didalamnya media online yang dimana tercepat dalam menyampaikan atau memuat informasi atau berita, sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik atau informasi.

“Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar jangan tebang pilih dalam kerjasama dengan media, atau jangan-jangan ada deal-deal lainnya sehingga hanya beberapa saja yang diakomodir, LSM AMTI akan terus melakukan penyelidikan bila nantinya ada pelanggaran Undang-undang keterbukaan publik yang dilakukan oleh Kadis Kominfo dan Persandian Kampar,” tegas Ketua DPP LSM-AMTI Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Waka Polres Kampar Pimpin Patroli Tim Raga, Pastikan Malam Minggu di Bangkinang Aman dan Bebas Gangguan Kamtibmas

Dana yang dikelola untuk kerjasama dengan media baik itu di Dalam Pemkab Kampar maupun di DPRD Kampar adalah uang negara, sehingga semua media dan wartawan berhak untuk memasukkan berkas kerja sama media.

Maka dari itu Turangan dengan tegas meminta kepada duo eksekutif Kabupaten Kampar untuk kembali mengevaluasi kinerja pelayanan dari Kadis Kominfo Kampar, jangan sampai ada kepentingan pribadi dari Kepala Dinas dan bisa menghambat program pembangunan daerah, terlebih dalam soal pemberitaan kegiatan dari Pemkab, sehingga kalo bisa kadis Kominfo dicopot dari jabatannya.

Bagi media yang terdaftar E-wartawan kabupaten Kampar setelah lulus verfikasi poin  range harga bayar ADV setiap media telah di tentukan tergantung legalitas setiap media.

Namun mengenai pesanan beberapa banyak kegiatan yang harus dikerjakan kepala biro (Kabiro)  diduga tetap keputusan dari kepala dinas terkait

“Dari informasi yang saya dapat, kok bisa salah satu Kabiro kabupaten Kampar sudah sangat mengikuti prosedur aturan yang telah di tetapkan oleh kominfo, bahkan di E-wartawan punya kominfo, medianya sudah terverifikasi, dan di nyatakan lulus, dan sudah di kasih poin dan harga sudah di tetapkan, Kok bisa tidak dapat pesanan,” jelas Turangan.

Baca juga:  PT Arindo Trisejahtera 1 Diminta Bertanggung Jawab atas Kesejahteraan Masyarakat Sekitar Perkebunan

Apalagi wartawan adalah putra daerah, atau warga Kampar, kok bisa tidak diakomodir, sehingga dugaan pilih kasih dalam perekrutan kerjasama sama media semakin jelas terlihat.

Sangat aneh kedengarannya, kalau masih banyak wartawan yang tidak bisa memasukkan Proposal kontrak kerja sama dengan Pemkab Kampar, Mengapa ini bisa terjadi, Padahal semua wartawan itu punya hak yang sama, Kenapa diskominfo Kampar bisa seperti itu.

Seharusnya Bupati Kampar harus jeli donk , kalau anggota suda membuat kesalahan, Bupati harus menegurnya, jangan diam saja, jangan sampai hanya karena kelakuan Kadis Kominfo Kampar akan membuat citra buruk Pemkab Kampar dimata para wartawan.

”Karena wartawan wartawan ini sudah memberikan kontribusi terhadap Pemkab Kampar itu sendiri, Jadi jangan ada lagi yang namanya pilih kasih atau tebang pilih terhadap wartawan yang merasa dirugikan,” ujar nya.
(T2)*