Aniaya Mantan Pacar, Pria Ambar Mendekam Di Polres Minsel

Minsel653 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Tindak pidana penganiayaan karena gagal ‘Move On’ dengan mantan pacar dilakukan oleh seorang lelaki berinisial KS alias Kelien (21 tahun) warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan.

Penganiayaan dilakukan oleh Kelien terhadap korban seorang perempuan Mawar (nama disamarkan -red) yang merupakan warga kecamatan Amurang Timur.

Sebagaimana dituturkan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn bahwa tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh tersangka terhadap korban dipicu rasa sakit hati dan cemburu, karena korban yang diketahui mantan pacar tersangka sudah memiliki kekasih baru.

“Tindak pidana penganiayaan TKP di rumah korban dan berlanjut di pekuburan Kelurahan Ranoiapo, kecamatan Amurang, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan memukul korban menggunakan tangan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga:  Ayoo,, Sekolah Favoritmu Menanti, SMKN 1 Tompasobaru Sediakan 6 Pilihan Jurusan

Dijelaskan Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, MKn, tersangka gagal move on dengan mantan pacarnya tersebut, dan dipicu sakit hati dan rasa cemburu karena mantan pacarnya telah memiliki kekasih baru lalu melakukan penganiayaan terhadap korban, dan ternyata pula penganiayaan tersebut sering dilakukan oleh tersangka terhadap korban ketika masih berpacaran.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Kelien, korban mengalami luka lebam dibagian kepala, kaki dan tangan,” jelas Lesly Lihawa.
Selanjutnya merasa keberatan dengan apa yang dialami oleh korban, maka pihak korban langsung mendatangi Polres Minsel untuk membuat laporan.

Baca juga:  Rangkaian Giat CEP Di Lapas Amurang, Dari Pelayanan Ibadah Bersama Eugenia Ministry Hingga Buka Puasa Dengan Warga Binaan

Dan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Ditambahkannya pula bahwa kasus tersebut telah memenuhi unsur pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Minsel.

Adapun tersangka saat ini telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Minsel.
(Hengly)*
Sumber/Humas Polres Minsel

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP