Meresahkan, Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Bukit Payung di Ringkus Satnarkoba

RIAU1509 Dilihat

BANGKINANG, Transparansi Indonesia.co.id  Maraknya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang membuat masyarakat resah, usai Terima laporan Sat Narkoba Polres Kampar langsung meringkus pelaku Bandar Narkoba tersebut.

Pelaku adalah SU (45) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, ka ditangkap di Dusun 1, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 13 paket diduga narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 13.80 Gram), botol plastik warna hitam, kotak rokok Merk Luffman warna merah, kotak warna hitam, kantong plastik warna putih, Handphone merk Oppo warna hitam, timbangan digital, dua plastik bening, seball plastik bening, bong yang terbuat dari botol plastic, enam kaca pirek, korek api dan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic.

Baca juga:  Penjarahan BBM Bersubsidi di SPBU 14.293.651 Peranap Terkesan Pembiaran, Warga Sebut Sudah Lama

Awal mula penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu yang berada di Dusun satu, Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar berhasil mengamankan seorang pelaku yang berinisial SU. Pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat dan ditemukan 13 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku.

Baca juga:  Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan, saat mendapat laporan langsung kita tangkap dan membawanya ke Polres Kampar bersama barang buktinya,”jelas Kasat.

Pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

(ROMI)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang