SULUT, TI – Kalimat pedas dilontarkan LSM-AMTI kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Kalimat tersebut, disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) terkait keluhan petani Nilam terkait harga jual yang tak memihak kepada petani.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyampaikan bahwa pemerintah Sulawesi Utara dibawah komando Gubernur YSK terkesan mengabaikan keluhan petani Nilam dengan tidak melakukan intervensi kepada para pengusaha atau pembeli minyak nilam agar menaikkan harga beli minyak nilam.
Dijelaskan Turangan, saat ini petani Nilam menjerit karena harga jual minyak nilam terus merosot padahal biaya perawatan dan biaya produksi sangat besar.
“Pengalaman waktu yang lalu ketika harga minyak nilam menembus angka dua jutaan per kilo, petani Nilam sangat sejahtera, daya beli ditingkat masyarakat cukup tinggi dan sangat berdampak pada peningkatan roda perekonomian masyarakat, namun kini masyarakat khususnya petani Nilam dibuat susah dengan terus merosotnya harga jual minyak nilam,” jelas Turangan.
Saat ini, dijelaskan Turangan bahwa dinas pertanian seakan hanya menjadikan petani sebagai alat, dimana apabila ada petani yang sukses dengan komoditas pertaniannya, mereka dari dinas pertanian datang dan ambil dokumentasi untuk menunjukkan kesusksesan dinas dalam melakukan pendampingan kepada petani, padahal tidak melindungi petani dengan menjaga harga jual komoditas pertanian.
Jadi menurut Turangan hal tersebut seakan menegaskan bahwa petani tak bisa kaya atau tak bisa sejahtera, karena selalu ada intervensi dari pemerintah, misalnya ketika harga cabai naik langsung ada intervensi untuk menurunkan harga cabai, begitupun dengan harga beras naik langsung dilakukan intervensi.
“Jangan selalu berkedok atas nama pengendalian inflasi, jika harga Nilam naik maka dipastikan daya beli ditingkat masyarakat akan mengalami kenaikan yang berdampak pada peningkatan roda perekonomian masyarakat, masyarakat akan merasakan sejahtera, pemerintah seharusnya memperhatikan hal ini untuk dapat memprioritaskan keluhan petani, padahal pemerintah hanya bertugas mengadministrasikan tata niaga, wajib bagi pemerintah/negara untuk mensejahterakan rakyatnya,” tegas Tommy Turangan. (T2)*






