Pelaku Kasus Paniai Diputus Bebas, Begini Tanggapan PGI

Nasional559 Dilihat

Jakarta, TI – Persekutuan gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengikuti dengan baik seluruh proses hukum atas kasus Paniai (8 Desember 2014). Dibutuhkan waktu yang sangat lama (8 tahun) untuk memproses hukum para pelaku dalam kasus ini ke ranah peradilan HAM sesuai janji Presiden Jokowi sejak menghadiri Natal Nasional yang dilaksanakan di Jayapura pada 26 Desember 2014.

Pada akhirnya di tahun ini, niat pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini  ditindaklanjuti di Pengadilan HAM Makassar.

Pengadilan telah berlangsung dan putusan Pengadilan HAM Makassar yang dibacakan 5 Hakim (3 Hakim memutus pelaku bebas, dan 2 Hakim memutus dissenting opinion) pada Sidang Putusan kemarin (8 Desember 2022), dan akhirnya pelaku diputus bebas karena tidak terbukti memenuhi unsur unsur pidana yang didakwakan.

Baca juga:  Kunker Komisi XII DPR-RI Ke Sulut, CEP Akan Perjuangkan Aspirasi Penambang Tradisional

Terhadap fakta persidangan tersebut dan berdasarkan masukan dari keluarga korban, yang merupakan anggota gereja dari salah Sinode Gereja anggota PGI yaitu Gereja Kemah Injil Indonesia, maka PGI pada Hari HAM Internasional 2022 ini, menyatakan sikap, sebagai berikut:

Pertama, Putusan bebas ini sama sekali mengabaikan hak dan rasa keadilan keluarga korban yang sudah menanti sangat lama suatu putusan yang memiliki nilai keberpihakan terhadap korban atau keluarga korban dari kasus ini.

Kedua, PGI mendukung dilakukannya penyelidikan dan penyidikan ulang atas kasus ini oleh Komnas HAM, Kejaksaan dan Kepolisian untuk mencegah impunitas terhadap para pelaku yang belum tersentuh proses hukum.

Baca juga:  Angelica Tengker Kembali Nahkodai KKK Periode 2025-2030

Ketiga, PGI akan selalu mendukung semua proses hukum yang adil dan bermartabat atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di dalam kasus Paniai ini.
(red/T2)*

Sumber/Siaran Pers PGI

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP