Riau, transparansiindonesia.co.id – Kepolisian Sektor Kampar Kiri, Polres Kampar melakukan pengecekan akan info adanya aktivitas ilegal logging yang ada diwilayah hukum Polsek Kampar Kiri, tepatnya di Shawmel milik dari Riri yang terletak di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri.
Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rahmadani SH, bersama Kanit Reskrim Iptu Supriadi SH., PS Panit Opsonal Bripka Maulana SH, serta personil Polsek Kampar Kiri yang berjumlah empat orang, langsung melakukan pengecekan dilokasi tempat beroperasinya shawmel tersebut.
Pengecekan terhadap lokasi dugaan adanya aktivitas shawmel yang tak miliki ijin dan mengolah kayu hasil ilegal logging, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya aktivitas pembalakan liar diwilayah Kecamatan Kampar Kiri dan wilayah hukum Polsek Kampar Kiri.
Dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi shawmel tempat pengolahan hasil ilegal logging oleh Polsek Kampar Kiri tidak menemukan adanya aktivitas apapun dilokasi, dan pula mesin shawmel dalam keadaan tidak beroperasi.
Namun dilokasi, terlihat bangunan tempat pengolahan didalamnya ada mesin shawmel dan peralatan lainnya yang digunakan untuk mengolah hasil kayu hasil ilegal logging.
Walaupun tidak ditemukan adanya aktivitas dilokasi tersebut, namun pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kampar Kiri langsung memasang police line dan memasang spanduk yang bertuliskan himbauan agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging.
(T2)*
