“97,59 persen pemegang saham hadir, RUPS-LB BSG bahas penataan pengurus dan penguatan tata kelola”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, EKONOMI BISNIS,MANADO,- PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Kamis, 29 Oktober 2026.
Pertemuan pemegang saham tersebut berfokus pada penataan struktur pengurus, penyesuaian nomenklatur jabatan direksi, serta pemenuhan ketentuan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Agenda RUPS-LB memiliki arti penting bagi keberlanjutan tata kelola perseroan. Sebagai bank pembangunan daerah, BSG memikul tanggung jawab strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, pelayanan keuangan, pembiayaan usaha, hingga pembangunan daerah di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
Penataan pengurus tidak sekadar berkaitan dengan perubahan susunan jabatan. Langkah tersebut juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, kejelasan pembagian kewenangan, efektivitas pengawasan, serta kemampuan manajemen menjaga kepercayaan pemegang saham dan nasabah.
RUPS-LB digelar sebagai tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-264/KO.163/2026 mengenai tanggapan terhadap laporan pengangkatan pengurus dan pemenuhan komposisi pengurus bank.
Melalui agenda tersebut, para pemegang saham membahas sejumlah keputusan strategis untuk memastikan struktur organisasi BSG selaras dengan ketentuan pengawasan perbankan. Penyesuaian dilakukan melalui mekanisme rapat pemegang saham dengan tetap memperhatikan kewenangan OJK dalam proses penilaian calon pengurus bank.
RUPS-LB dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali. Turut hadir Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Pertemuan tersebut juga dihadiri para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara serta Gorontalo dalam kapasitas sebagai pemegang saham perseroan, bersama Koperasi Karyawan Bank SulutGo.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers perseroan, tingkat kehadiran pemegang saham mencapai 97,59 persen. Pemerintah Kota Gorontalo tercatat tidak terwakili dalam rapat tersebut.
Tingkat kehadiran tersebut menunjukkan partisipasi besar pemegang saham dalam pembahasan agenda strategis perusahaan. Keterlibatan pemerintah daerah memiliki arti penting karena bank pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi regional.
Keputusan pemegang saham dalam RUPS-LB menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kepentingan pemilik modal, kebutuhan organisasi, serta ketentuan regulator. Setiap perubahan pengurus tetap harus mengikuti prosedur berlaku, terutama apabila berkaitan dengan persyaratan kompetensi, integritas, reputasi keuangan, serta kelayakan calon pejabat bank.
Salah satu agenda utama RUPS-LB adalah tindak lanjut Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-170/D.03/2026 mengenai hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Direktur Dana dan Tresuri.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham memutuskan membatalkan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri berdasarkan keputusan RUPS-LB pada 10 Februari 2026.
Keputusan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyesuaian kepengurusan BSG terhadap hasil penilaian regulator. Dalam industri perbankan, pengisian jabatan strategis tidak cukup hanya melalui keputusan pemegang saham. Calon pengurus juga harus memenuhi persyaratan serta tahapan evaluasi sesuai ketentuan OJK.
Jabatan Direktur Dana dan Tresuri mempunyai peran penting dalam pengelolaan dana, likuiditas, serta aktivitas tresuri bank. Pengelolaan pada bidang tersebut membutuhkan kompetensi profesional, kehati-hatian, kemampuan membaca risiko pasar, serta penerapan pengendalian internal secara konsisten.
Karena itu, pemenuhan persyaratan jabatan menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan operasional perusahaan. Keputusan pembatalan pengangkatan tersebut perlu dipahami dalam konteks tindak lanjut proses pengawasan regulator, bukan sebagai dasar untuk membuat kesimpulan di luar isi keputusan resmi OJK.
Perseroan selanjutnya menyiapkan pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri baru pada RUPS berikutnya. Calon tersebut akan diajukan untuk mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK sesuai mekanisme berlaku.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi proses pengisian jabatan sekaligus memastikan calon pengurus memenuhi persyaratan sebelum menjalankan tanggung jawab secara penuh.
Selain membahas jabatan Direktur Dana dan Tresuri, RUPS-LB menyepakati penyusunan rencana aksi penyesuaian jumlah anggota Dewan Komisaris serta Direksi.
Penyesuaian tersebut diarahkan agar komposisi pengurus perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Tata kelola perusahaan menjadi salah satu unsur utama dalam menjaga keberlangsungan bisnis perbankan. Struktur pengurus harus mendukung pembagian tugas secara jelas, menghindari tumpang tindih kewenangan, memperkuat fungsi pengawasan, serta memastikan pengambilan keputusan berjalan secara terukur.
Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengurusan serta jalannya perusahaan, sedangkan Direksi menjalankan pengelolaan operasional sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Keseimbangan kedua unsur tersebut dibutuhkan agar keputusan strategis dapat diambil dengan memperhitungkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, nasabah, serta masyarakat luas.
Bagi BSG, penyesuaian komposisi pengurus menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi organisasi. Namun, efektivitas kebijakan tersebut nantinya perlu tercermin melalui pelaksanaan rencana aksi, kepatuhan terhadap regulasi, kualitas pengawasan internal, serta hasil kinerja perusahaan.
RUPS-LB juga menyepakati perubahan nomenklatur sejumlah jabatan Direksi. Penyesuaian tersebut mencakup tiga posisi strategis dalam struktur organisasi BSG.
Pertama, jabatan Direktur Kepatuhan disesuaikan menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Perubahan nomenklatur tersebut mencerminkan penekanan terhadap kebutuhan pengelolaan risiko secara terintegrasi bersama fungsi kepatuhan.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi kewajiban mendasar bagi bank. Pada saat bersamaan, pengelolaan risiko perlu dilakukan secara sistematis untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap kegiatan usaha, kualitas aset, likuiditas, serta reputasi perusahaan.
Kedua, jabatan Direktur Operasional disesuaikan menjadi Direktur Layanan dan Teknologi. Perubahan tersebut menempatkan layanan serta dukungan teknologi sebagai bagian penting dari pengembangan organisasi.
Perbankan terus menghadapi perubahan kebutuhan nasabah, perkembangan layanan digital, serta tuntutan transaksi secara cepat dan aman. Karena itu, penguatan teknologi perlu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan data, keamanan sistem, dan keandalan infrastruktur.
Ketiga, jabatan Direktur Umum disesuaikan menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital. Perubahan tersebut menunjukkan penataan fungsi pengelolaan keuangan serta sumber daya manusia dalam struktur Direksi.
Keuangan perusahaan membutuhkan perencanaan matang, pengendalian anggaran, serta pengelolaan sumber daya secara efisien. Sementara itu, pengembangan sumber daya manusia menjadi faktor penting untuk meningkatkan kompetensi pegawai, produktivitas kerja, serta kualitas pelayanan kepada nasabah.
Penyesuaian nomenklatur tersebut merupakan bagian dari penyelarasan fungsi organisasi. Pelaksanaan lebih lanjut tetap membutuhkan kejelasan kewenangan, pembagian tugas, serta penerapan tata kelola sesuai regulasi perbankan.
Manajemen Bank SulutGo menegaskan komitmen perseroan untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan secara baik serta mematuhi ketentuan pengawasan perbankan.
Komitmen tersebut menjadi penting karena kepercayaan publik terhadap bank dibangun melalui konsistensi pengelolaan perusahaan, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta kemampuan menjaga keamanan dana nasabah.
Sebagai bank pembangunan daerah, BSG juga memiliki tanggung jawab dalam mendukung aktivitas perekonomian masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo. Peran tersebut menuntut pengelolaan perusahaan secara sehat, pengendalian risiko secara disiplin, serta pengembangan layanan sesuai kebutuhan masyarakat.
Penataan pengurus diharapkan dapat mendukung stabilitas operasional dan mendorong kinerja keuangan secara berkelanjutan. Meski demikian, hasil perubahan organisasi tidak semata-mata ditentukan oleh nama jabatan atau jumlah anggota pengurus.
Keberhasilan tetap bergantung pada kemampuan manajemen menjalankan strategi bisnis, menjaga kualitas kredit, mengelola likuiditas, memperkuat pengendalian internal, serta meningkatkan mutu layanan kepada nasabah.
RUPS-LB pada 29 Oktober 2026 menempatkan kepatuhan terhadap regulator dan penataan organisasi sebagai agenda utama BSG. Sejumlah keputusan telah diarahkan pada pembatalan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri, pengusulan calon pengganti melalui mekanisme RUPS berikutnya, penyesuaian komposisi pengurus, serta perubahan nomenklatur tiga jabatan Direksi.
Tahap berikutnya adalah memastikan seluruh keputusan tersebut diterapkan secara tertib dan sesuai ketentuan. Pengisian jabatan strategis harus mengikuti prosedur regulator, sedangkan penyesuaian struktur perlu didukung pembagian kewenangan secara jelas serta pengawasan berkelanjutan.
Masyarakat, nasabah, dan pemegang saham tentu berkepentingan melihat hasil nyata dari penataan tersebut. Ukurannya bukan hanya kelengkapan administrasi atau perubahan nomenklatur, melainkan juga peningkatan kualitas tata kelola, pelayanan perbankan, ketahanan operasional, serta kontribusi BSG terhadap perekonomian daerah.
Melalui pelaksanaan keputusan RUPS-LB secara konsisten, Bank SulutGo diharapkan mampu memperkuat kepercayaan pemegang saham, menjaga kepentingan nasabah, serta mempertahankan perannya sebagai lembaga keuangan daerah bagi Sulawesi Utara dan Gorontalo.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
